Meski Sektor UMKM Tangguh, Tapi di Tengah Pandemi Sangat Terasa Imbasnya

SAMIN-NEWS.com, PATI – Meski usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) merupakan sektor perekonomian yang tangguh dari terpaan. Namun, di tengah wabah pandemi Covid-19 ini sangat terganggu, dari pemasaran maupun akhirnya berimbas pada pendapatan pemasukan pelaku usaha.

Oleh sebab itu, pemerintah memberikan bantuan stimulan bagi mereka pelaku umkm. Tujuannya tentu memberikan tameng, berupa pemberian modal agar bisa bertahan di tengah pandemi. Juga, menjadi kekuatan agar tidak terlalu goyah lantaran dinamika sosial yang drastis.

“Bantuan UMKM oleh pemerintah itu jelas sekali membantu pelaku. Sektor umkm kan termasuk sektor yang tangguh dari adanya krisis, (bantuan stimulan) itu jelas membantu bertahan di tengah pandemi,” kata Wahyu Sulistyowati Kepala Dinas Koperasi dan UMKM (Dinkopumkm) kepada Saminnews, Selasa (12/1/2021).

Meski demikian, kegiatan umkm biasanya dijalankan pelaku di tempat yang ramai, tapi dengan krisis pandemi Covid-19 ini yang ada justru sebaliknya, yakni menjaga jarak tidak berkerumun. Hal ini yang bertolak belakang dengan normatif kegiatan umkm.

“Pelaku umkm ini kan otomatis mendatangi orang banyak, keramaian. Dengan seperti ini tentunya sangat terasa imbasnya, istilahnya menurun pendapatannya,” jelasnya.

Bantuan stimulan UMKM diberikan pemerintah senilai Rp 2,4 juta kepada pelaku umkm. Hal ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya meringankan dampak ekonomi akibat wabah virus corona bagi para pelaku usaha kecil.

Diakuinya, pandemi Covid-19 telah berdampak luas dan dalam kepada warga dunia tidak terkecuali Indonesia, dimulai dari krisis kesehatan yang merambat ke krisis ekonomi. Oleh karena itu, kata dia, Presiden Joko Widodo sangat memberi perhatian pada sektor usaha mikro, yang sangat rentan karena terdampak pandemi ini.

“Sehingga, sangatlah bijaksana pemerintah memberikan bantuan berupa stimulan itu. Pelaku umkm bisa memanfaatkan untuk kepentingan usahanya,” harapnya.

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Previous post Dinkopumkm Terapkan Fifty-fifty Pembagian Kerja
Next post Hari Keduabelas, Sampai Sore Ini Tim Harus Memakamkan Enam Jenazah Standar Protokol Covid-19
Social profiles