Lanjutan PPKM di Pati: Dishub Tiap Malam Harus Kembali Menutup Ruas Jalan Dalam Kota Pati

SAMIN-NEWS.com, PATI – Diperpanjangnya Pemberlakuan Pemabatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pati, mulai Selasa (26/1) hingga Senin (8/2) maka kepatuhan masyarakat hendaknya benar-benar maksimal. Dengan pemberlakukan hal tersebut, sudah pasti kegiatan masyarakat utamanya di malam hari merasa terganggu.

Akan tetapi, jika mengingat dan melihat situasi berlangsungnya masa pandemi Covid-19  yang terus berlanjut, maka perlu adanya langkah penekanan dan penurunan secara maksimal. Salah satu contohnya, adalah pelaksanaan PPKM, bisa dirasakan mulai berkurangnya pelaksanaan pemakaman jenazah dengan standar protokol Covid-19 dalam kurun waktu tiga hari terakhir ini, tepatya mulai Senin (25/1) hingga Rabu (27/1) hari ini, tercatat hanya terjadi tiga kali pemakaman.

Terlepas dari hal tersebut, papar Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pati, Teguh Widyatmoko AP MSi melalui Sekretaris Dishub yang bersangkutan, Indri Nugraheni SE MM Akt, pihaknya tetap maksimal dalam upaya mendukung pelaksanaan PPKM. ”Tugas kami, bila malam hari pada pukul 21.00, adalah menutup akses ruas jalan dalam Kota Pati,”ujarnya.

Penutupan akses ruas jalan dalam Kota Pati, di mana Dinas Perhubungan mendapat alokasi di ruas Jl TRogowongsi dan Jl KH Wahid Hasyim.

Untuk pembagiannya, Dishub mendapat alokasi ruas Jl Rogowongso dan menyambung ke ruas Jl KH Wahid Hasyim. Dengan penutupan ruas jalan tersebut, maka pada pukul 21.00 semua kegiatan masyarakat di masing-masing ruas jalan tersebut harus sudah berakhir, dan mulai aktif lagi pada pukul 04.00 subuh dinihari.

Data selengkapnya, untuk kegiatan masyarakat maksimal hanya boleh berlangsung sampai pukul 21.00 WIB, untuk belajar mengajar tetap dengan sistem daring, konstruksi beroperasi 100 persen dengan prokes ketat.  Untuk restoran, rumah makan, cafe, angkringan, PKL maksimal 25 persen, maksimal sampai pukul 21.00.

Sedangkan operasional pusat perbelanjaan maksimal sampai pukul 20.00, toko modern maksimal pukul 21.00, dan fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan. Adapun yang berkait dengan tempat kerja adalah 75 persen WFH, tempat ibadah maksimal 50 persen, wisata air dan karaoke ditutup.

Sedangkan untuk wisata alam, buatan, dan religi maksimal 50 persen, mulai 08.00 s/d 14.00, pasar rakyat maksimal siang 12.30 dan malam maksimal 20.00 WIB. ”Untuk BUMN, BUMD, Perusahaan swasta dengan prokes ketat, dan berkunjung ke luar daerah dan menerima kunjungan tidak diperbolehkan,”imbuhnya.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Pati Masuk Studi Investigasi dan Rancangan Dasar Jalur KA
Next post E-Koran Samin News Edisi 27 Januari 2021
Social profiles