Jakenan Pilih Opsi Sanksi Sosial Ketimbang Denda

SAMIN-NEWS.com, PATI – Meski dalam upaya pendisiplinan masyarakat terkait mematuhi ketentuan protokol kesehatan serta yang tercantum dalam kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dimungkinkan menggunakan sanksi denda, akan tetapi langkah ini tidak diterapkan oleh Kecamatan Jakenan.

“Tidak berani menerapkan sanksi denda, kan juga memberi contoh itu resiko. Soalnya masih ada sanksi lainnya sanksi sosial seperti nyapu, kita kan memberi edukasi,” kata Camat Jakenan Aglis Mulyana di kantornya.

Hal tersebut diungkapkannya ketika menyikapi perpanjangan ppkm di Kabupaten Pati melalui surat edaran (SE) Bupati Pati Haryanto. Perpanjangan PPKM tersebut dimulai 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021. Dan selama itu pihaknya lebih memilih sanksi sosial.

Dengan demikian, bagi masyarakat yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan pada saat operasi yustisi atau ketika sosialisasi oleh pihak kecamatan. Mereka hanya patuh dengan perintah sanksi sosial yang diberikan, misalnya membersihkan tempat umum.

“Sanksi denda per orang 100 itu belum pernah, kita lebih memilih sanksi sosial tadi. Kita mengedukasi masyarakat dengan memakai masker, untuk jaga jarak, jaga kebersihan cuci tangan,” papar Aglis.

“Terkait perpanjangan ppkm ini untuk pedagang kita juga edukasi, tutup pukul 9 malam, tiap malam itu sweping. Dan untuk swalayan itu tutup jam 8,” jelasnya.

Dimulai dari munculnya wabah pandemi Covid-19 ini, pemerintah pusat maupun daerah terus berupaya menekan penyebaran. Mulai dari pendisiplinan masyarakat dengan protokol kesehatan serta pembatasan mobilitas masyarakat. Juga Pemerintah telah mencanangkan vaksinasi untuk mempertebal imunitas kelompok masyarakat.

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Previous post Entaskan Kawasan Kumuh, Target Bangun 134 Unit RTLH
Next post Solusi Haji Bagi Mahasiswa Bidikmisi
Social profiles