Di Kecamatan Dukuhseti Tidak Terapkan Sanksi Sosial dan Denda

SAMIN-NEWS.com, PATI – Pemerintah Kecamatan Dukuhseti tidak menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Baik sanksi sosial maupun sanksi denda tidak diterapkan pada kegiatan operasi yustisi. Adapun yang diambil adalah upaya edukasi kepada masyarakat di wilayahnya.

Camat Dukuhseti Agus Purwanto mengatakan giat yustisi di beberapa tempat publik di wilayahnya itu disebut masyarakat disiplin memakai masker. Sehingga, pihaknya dalam tidak memungut denda ataupun memberikan sanksi sosial berupa nyapu dan lain sebagainya.

“Tidak menerapkan sanksi sosial dan denda mas. Kebetulan, kami tidak menemukan warga atau masyarakat yang tidak memakai masker,” kata Agus Purwanto saat dikonfirmasi Saminnews.

Pemerintah Kecamatan Dukuhseti itu menyebutkan bahwa pada saat menggelar operasi yustisi di ruang publik tidak menemukan pelanggar. Kendati demikian, masih terus berlanjut upaya sosialisasi pendisiplinan protokol kesehatan.

Kendati demikian, Agus mengaku sosialisasi tersebut masih tetap bakal dijalankan. Kebijakan ini dilakukan sampai dengan batas waktu yang ditentukan kemudian oleh pemerintah daerah. Dan memang kondisi ini melihat perkembangan perkembangan penyebaran Covid-19 di masyarakat.

Pihaknya berharap dengan meningkatnya grafik Covid-19 di Kabupaten Pati, semua pihak elemen masyarakat semakin sadar bahwa keberadaan virus jenis baru atau Covid-19 adalah fakta. Bukan sesuatu yang diada-ada. Dan diperingatkan bagi masyarakat untuk mengurangi acara hajatan (gawe, red).

“Semoga masyarakat semakin sadar bahwa covid 19 itu benar ada, dan penerapan protokol kesehatan selalu dijalankan. Untuk kegiatan orang duwe gawe bisa dikurangi. Sehingga bisa secepatnya memutuskan mata rantai penularan virus covid 19,” imbuh Agus Purwanto.

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Previous post Bahaya Laten Covid-19
Next post Desa Babalan Rencanakan Salurkan BSNT
Social profiles