Anggota Dewan Pati Dorong Pemda Segera Implementasikan PP Nomor 60 Tahun 2020

SAMIN-NEWS.com, PATI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Muntamah mendorong kepada pemerintah daerah agar mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan (ULD Ketenagakerjaan).

Dalam PP Nomor 60 Tahun 2020 itu, merupakan angin segar bagi penyintas disabilitas. Kebijakan ini guna melindungi memberikan hak yang sama di ranah publik. Tenaga disabilitas jelas mempunyai akses yang sama terhadap orang-orang pada umumnya di bidang pekerjaan, pendidikan, kesehatan, maupun layanan fasilitas informasi lapangan kerja.

“Kami mendorong kepada Pemerintah Kabupaten Pati untuk segera melaksanakan PP Nomor 60 Tahun 2020 tentang layanan disabilitas,” ungkap Muntamah kepada Saminnews, Jumat (18/12/2020).

Selain itu, perlunya kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan hak bagi warganya, sehingga tidak ada persoalan diskriminasi. Dengan artian, semua warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama. Dan hal ini berlaku juga bagi penyandang disabilitas.

Mengacu pada kebijakan PP Nomor 60 Tahun 2020 tersebut, kemudian Kementerian Tenaga Kerja membentuk peraturan turunan. Hal ini dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Tenaga (Permenaker) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.

Dengan berlakunya Permenaker tersebut, agar Pemerintah Provinsi maupun daerah secara gamblang dan memahami aturan teknis untuk mengaplikasikan. Sebab, peraturan ini dinilai cukup vital dalam rangka menjamin serta melindungi para pekerja difabel.

“PP Nomor 60 Tahun 2020 dan Permenaker Nomor 21 Tahun 2020  merupakan secercah harapan bagi disabilitas untuk mendapatkan kesamaan akses dalam bidang kesempatan bekerja,” urai Muntamah.

Terlebih, di tengah situasi wabah pandemi Covid-19 saat ini banyak pihak terdampak. Dan juga berimbas pada kehidupan penyandang disabilitas itu sendiri. Dengan demikian, melalui beberapa aturan pemerintah itu, penyandang disabilitas dijamin dalam segala aspek kehidupan. Mulai dari pendidikan, kesehatan, pekerjaan, maupun yang lain. (ADV)

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Previous post Jelang HBN, Ketua Fraksi PDIP : Menaati Prokes Juga Bentuk Membela Negara
Next post Malam Tadi Dishub dan Aparat Gabungan Gelar Operasi Penutupan Jalan
Social profiles