Sebelum Ditetapkan RAPBD Penyertaan Modal, Mutlak mendapat Persetujuan Legislatif

SAMIN-NEWS.com, PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyebut sebelum ditetapkannya Rancangan APBD terhadap penyertaan modal Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) ke dalam PT BPD Jateng, PT BPR Bank Daerah Pati (Perseroda), sebelumnya secara mekanisme harus mendapatkan persetujuan dari dewan legislatif.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Pati, Muhammadun seusai memimpin rapat akhir pandangan fraksi terhadap beberapa perusahaan daerah tersebut. Rapat berlangsung di ruang Paripurna kantor DPRD setempat. Dengan dihadiri anggota dewan, Sabtu (7/11/2020).

“Sebelum ditetapkan menjadi RAPBD itu mutlak diperlukan persetujuan dari dewan DPRD Pati,” ungkap Muhammadun kepada wartawan.

Kemudian, Ia menyebut setelah mendapat persetujuan dari legislatif lalu diharapkan dimintakan mendapat fasilitasi dari pemerintah provinsi. Sehingga dicantumkan ke dalam RAPBD tahun anggaran 2021.

Selain dua perusahaan tersebut, perusahaan umum daerah Air Minum Tirta Bening juga masuk dalam daftar penerima anggaran pembiayaan modal dari APBD Kabupaten Pati.

Pihaknya berharap pada bulan November ini telah selesai. Sehingga tahapan selanjutnya tinggal pengesahan oleh pihak yang yang berwenang. “Kira-kira pertengahan bulan Desember sudah ditetapkan dalam RAPBD. Lalu mendapat fasilitasi provinsi,” jelasnya.

“Untuk tanggapan semua fraksi terhadap penyertaan modal tersebut yang diajukan oleh pemerintah daerah (Pemda) menyetujui,” tutup Muhammadun. (ADV)

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Jalan ke Objek Wisata Goa Pancaur; Yang Masih Harus Dioptimalkan Pemasangan Talud
Next post Partai Masyumi Reborn Dianggap Tak Miliki Taring ?
Social profiles