Operasi Yustisi di Gembong; Bagikan Sembako Kepada Warga Kurang Mampu

Camat Gembong Cipto Mangunoeng bersama jajaran Muspika saat menyerahkan paket sembako dari Korpri Kabupaten Pati untuk warga kurang mampu, hal itu dalam rangka memperingati Hari Korpri Tahun 2020.

SAMIN-NEWS.com, PATI – Camat Gembong Cipto Mangun Oneng bersama jajaran personel dari Polsek, Koramili UPT Puskesmas, Satpol PP Kecamatan, serta jajaran terkait lainnya, Selasa (17/11) tadi pagi kembali melakukan  operasi yustisi. Tempatnya di pinggir jalan raya depan KUD Gembong, tapi sebelum itu didahului upacara tanggal 17 Agustus bertempat di halaman Kecamatan Gembong.

Dalam kesempatan tersebut, Camat Gembong Cipto Mangun Oneng mengucapkan terima kasih kepada pengurus Korpri Kabupaten Pati. ”Sebab, dalam menghadapi persiapan peringatan hari tersebut, Korpri Kabupaten Pati juga membagi-bagikan sembako, khususnya bagi mereka adalah warga yang memang dalam kondisi kurang mampu sebanyak tujuh orang,”ujarnya.

Selesai upacara dan penyerahan sembako yang berlangsung di halaman kantor Kecamatan Gembong, lanjutnya, tim operasi yustisi pun bergerak menuju ke lokasi yang sudah biasa dijadikan tempat operasi. Yakni, di pinggir jalan raya depan KUD Gembong yang langsung menggelar operasi tersebut dengan sasaran warga yang masih juga belum memenuhi  dan patuh kepada protokol kesehatan, salah satu utamanya adalah memakai masker.

Camat Gembong Cipto Mangunoneng berasama jajaran Muspika saat menangani para pelanggar tindak memakai masker dalam operasi yustisi, di pinggir jalan raya depan KUD Gembong, Selasa (17/11) tadi pagi.

Mengingat hal tersebut sudah berulang-ulang disampaikan kepada warga, maka dalam operasi tadi pagi rata-rata sudah ada upaya untuk memenuhi kepatuhan, tentang keharusan memakai masker. Sehingga jumlah pelanggar pun ditemukan sangat sedikit, karena hanya ada 9 oprang yang melanggar tidak memakai maskers, sehingga sanksi pun tetap dijatuhkan kepada yang bersangkutan.

Dari pelanggar sebanyak itu, masing-masing dijatuhi sanksi sosial dengan melakukan bersih-bersih sampah, apa lagi usia mereka pun kebanyakan di bawah 40 tahun. Sedangkan dua orang pelanggar lainnya, karena usianya sudah di atas 40 tahun, maka mereka diberikan sanksi mengikuti Rapid-Tes, ternyata kedua-duanya hasil tesnya non-reaktif.

Kendati demikian, pihaknya tetap mengimbau kepada seluruh warga di Kecamatan Gembong sampai saat ini hendaknya terus tetap mematuhi protokol kesehatan, karena pandemi Virus Corona (Covid-19) belum juga selesai. ”Karena itu lebih baik memposisikan diri untuk tetap sadar, bawa Covid-19 itu ada sehingga kita tidak bisa berperilaku tanpa mengindahkan, dan  menanamkan disiplin protokol kesehatan,”tandasnya.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Menengok Lebih Dekat Fasilitas Baru Alun-alun Jakenan
Next post Terjebak di Luar Batas Rigid Beton yang Sudah Boleh Dilewati
Social profiles