TPI Unit I Dapat Limpahan Ikan yang Harus Dilelang dari TPI Unit II

Kapal penangkap ikan jenis ”pursesaine” yang biasa melelangkan ikan hasil tangkapan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Unit II beralih ke TPI Unit II, karena di TPI II dermaga tambatnya penuh.

SAMIN-NEWS.com, PATI – Selama ini Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Unit I Juwana, merupakan pusat pendaratan kapal penangkap ikan jenis cantrang. Akan tetapi belakangan di ketahui kapal jenis tersebut jumlahnya semakin berkurang, sehingga para bakulnya pun tak jauh berbeda, dan ternyata masuk dan melelangkan ikannya di Rembang.

Terlepas dari hal tersebut, saat ini TPI Unit I dengan fasilitas lantai lelang yang baru selesai dibangun justru mendapat limpahan kapal penangkap ikan yang membogkar untuk melelangkan ikan hasil tangkapannya  dari TPI Unit II. Jarak di antara kedua TPI tersebut tidaklah berjauhan, dan jika hal itu dilakukan oleh kapal penangkap ikan jenis ”pursesaine” tentu ada pertimbangan lain yang mendasar.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, salah satu faktor penyebab di antaranya, adalah karena dermaga tambat di lokasi TPI Unit II sudah terlalu penuh. Dengan demikian, tiap kapal yang baru kembali dari melaut harus antre terlebih dahulu untuk membongkar ikan muatannya, karena kapasitas dan kemampuan lelangnya maksimal tiap hari berkisar antara 7 s/d 10 kapal.

Jika sampai harus melelangkan ikan hasil tangkapan sekitar sepuluh kapal, dipastikan pasti masih ada ikan dari kapal yang tersisa, sehingga harus dilelang hari berikutnya. Melihat peluang dan kemungkinan kapal ”pursesaine” bisa membongkar ikan di dermaga TPI Unit I, maka oleh pemilik kapal tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut.

Bahkan, muncul suara bernada pamer kemampuan bahwa kapal-kapal ”pursesaine” di Juwana bisa melelangkan ikan tangkapannya di TPI II dan I, maka retribusi lelang ikan sebagai salah salah satu sumber pendapatan daerah tiap tahun akan diberikan sebesar Rp 10 miliar. Sehingga besar kemungkinan untuk Tahun 2021, retribusi dari raman ikan untuk TPI di Kabupaten Pati setorannya harus naik menjadi Rp 11 miliar.

Ketika hal tersebut ditanyakan kepada Kepala TPI Unit I Juwana, H Budi Suprapto tidak mengelak, bahkan pihaknya juga harus menyesuaikan sistim pembayaran retribusi lelang sebagaimana yang selama ini berlaku di TPI Unit II. Meskipun pihaknya sudah berupaya maksimal agar bisa menyesuaikan, ternyata masih sering menghadapi kesulitan.

Sedangkan kesulitan dimaksud, di antaranya jika harus menghadapi pembayaran retribusi lelang yang terlambat.  ”Bahkan pemilik kapal kami minta untuk membayar langsung ke bank yang ditunjuk menerima setoran retribusi lelang tersebut,”ujarnya.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Ketua Pelti Punya Cara Tersendiri Bangkitkan Motivasi Atletnya
Next post Covid Belum Landai, Disebabkan Beberapa Faktor
Social profiles