Sistem Pengupahan Upah Minimum Berdasarkan Ketentuan Perundang-undangan

SAMIN-NEWS.com, PATI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) pada Sabtu (31/10) hari ini. Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Sehingga, perencanaan UMP tahun 2021 mendatang sudah ditetapkan oleh pihak Pemprov untuk diterapkan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pati, Tri Hariyama menyebut penetapan upah minimum bagi pekerja itu berdasarkan dengan perundang-undangan yang berlaku. Juga menyesuaikan kondisi perekonomian perusahaan di tengah wabah pandemi Covid-19.

“Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya saat dikonfirmasi Saminnews, Sabtu (31/10 /2020).

Untuk diketahui, isi edaran itu menjelaskan penyesuaian penetapan upah minimum pada tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020. Akan tetapi, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pemerintah Provinsi (Pemprov) tidak menggunakan ketentuan ini dari Menaker. Melainkan, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 yakni terkait sistem penetapan upah minimum.

Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo menetapkan besaran upah minimum untuk tahun 2021 naik sebesar 3,27 persen. Besaran UMP itu yang semula 1.742.015 meningkat menjadi 1.798.979. Dimana hal ini mengacu pada kondisi perekonomian khususnya pertumbuhan ekonomi di Jawa Tengah.

Selain itu, pertimbangan lain tidak mengacu pada SE Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah itu lantaran telah meminta masukan maupun saran dari para pemangku kepentingan yang terkait. Misalnya dari Dewan Pengupahan, Apindo, Serikat Buruh dan lain sebagainya.

Untuk selanjutnya, kata Tri Hariyama setelah penetapan UMP ditetapkan ini. Kemudian masing-masing pemerintah Kabupaten/Kota menentukan besaran upah minimum Kabupaten (UMK). Dan punya persiapan hingga 21 November 2020.

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Previous post Alun-alun Jakenan Tinggal Pasang Tulisan
Next post Pengajuan e-RDKK Kabupaten Pati Diperpanjang Hingga Awal November
Social profiles