Satu Keluarga di Kecamatan Margoyoso Tolak Pemakaman Standar Protokol Covid-19

SAMIN-NEWS.com, PATI – Terjadi Jumat (9/10) hari ini di salah satu desa di wilayah Kecamatan Margoyoso, Pati, di mana salah satu keluarga menolak pemakaman jenazah anggota keluarga tersebut dimakamkan dengan standar protokol Covid-19. Kendati demikian, pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat terus berupaya mengedukasi keluarga yang bersangkutan.

Kerena tetap bersikukuh menolak pemakaman dengan standar protokol tersebut, maka Kepala BPBD setempat, Martinus Budi Prasetya tak bisa memaksakan, bahwa pemakaman dengan standar protokol tersebut harus dilaksanakan, melainkan harus mengikuti apa yang menjadi kemauan keluarga itu dengan catatan tentang konsekuensinya. Konsekuensi tersebut, tak lain jangan menjadikan pemerintah sebagai tumpuan kesalahan jika sampai terjadi hal-hal tak diinginkan.

Terlepas dari hal itu, Kalak BPBD kabupaten yang bersangkutan, Budi Prasetya ketika ditanya berkait hal tersebut tidak mengelak, karena yang penting pihaknya sudah mengedukasi keluarga tersebut secara maksimal. ”Namun jika penolakan tetap terjadi, maka kami hanya menyesuaikan diri yaitu melepas jenazah anggota keluarga itu untuk dimakamkan sendiri oleh keluarganya,”ujarnya.

Dengan demikian lanjutnya, jenazah seorang perempuan yang sebelum meninggal sempat dirawat di Rumah Sakit (RS) Fastabiq Sehat, dimakamkan secara biasa di Tempat Pemakaman Umum (TPU) desa tersebut. Sedangkan alasan yang menjadi acuan pihak keluarga itu, pertama adalah hasil swab test dari almarhumah belum keluar, sehingga hal itu belum bisa dijadikan acuan bahwa almarhumah positif terpapar Covid-19.

Selain itu, untuk rapid test terhadap almarhumah hasilnya juga nonreaktif, dan hanya saja bahwa almarhumah selama ini memang punya riwayat penyakit yang dideritanya sejak awal, yaitu gagal ginjal. Mengingat hal tersebut,  maka pihak BPBD yang harus melakukan pemakaman dengan standar itu tidak bisa memaksakan, tapi keluarga tersebut sudah diberikan eduksi maksimal.

Di sisi lain Budi Prasetya menambahkan, bahwa jenazah yang meninggal dimakamkan dengan protokol Covid-19 untuk Kamis (8/10) selain pada pagi hari ada satu orang, yaitu seorang perempuan warga Desa Ngurenrejo, Kecamatan Wedarijaksa yang dirawat di RS KSH juga ada seorang lainnya. Yakni, seorang perempuan warga Dukuh Gandong, Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil yang dimakamkan hingga sore hari.

”Sebelum meninggal, almarhumah dirawat di Rumah Sakit Umum (RSUD) Grobogan, Purwodadi,”imbuhnya.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Anggota Fraksi Nurani Keadilan Rakyat Indonesia (NKRI) DPRD Kabupaten Pati, Warsiti. Previous post Dewan Pati Imbau Pemerintah Daerah Tingkatkan Transparansi Dana Covid-19
Bangunan IGD RSUD Soewondo Pati tampak dari depan. Next post Fraksi Demokrat Sebut Sistem Rujukan Puskesmas ke RSUD Masih Lambat
Social profiles