Muncul Bakul Ikan yang Hanya Sekadar Mencari Persenan

Mulai dimanfaatkannya lantai lelang TPI tersebut yang baru selesai dibangun cukup reprsentatif.

SAMIN-NEWS.com, PATI – Tidak ada yang bisa dilakukan seorang kepala Tempat Pelelangan Ikan (TPI) seperti Kepala TPI Unit I Juwana, H Budi Suprato dalam menyikapi kondisi di antara para bakul ikan yang rata-rata sudah dikenal. Mareka jika tidak bersedia mengikuti lelang, jika alasannya tidak mempunyai modal maksimal sebenarnya bisa difasilitasi pihak perbankan.

Akan tetapi yang terjadi di sisi lain, bakul ikan ini memang tidak membutuhkan modal tapi cukup membawa ikan hasil tangkapan kapal nelayan, kesempatan tersebut juga dibuka lebar oleh pemilik kapal yang bersangkutan. Dengan kata, lain berapa ikan tangkapan yang akan dibawa tidak perlu harus repot-repot membayar uang muka, dan pembayarannya pun sesuai kesepakatan.

Karena itu, paparnya, peran bakul yang mendapat kepercayaan dari pemilik kapal/pemilik ikan ini benar-benar luar biasa, sehingga bakul yang bersangkutan pun membawanya ke pihak pembeli yang besar kemungkinan mempunyai kegiatan usaha pengolahan ikan. ”Dengan model tersebut, maka bakul yang bersangkutan cukup bisa mendapatkan persen sebesar yang sudah disepakati.

Dari cara bekerja seperti itu, lanjutnya, bakul yang bersangkutan tentu tak bisa disebut sebagai pihak yang hanya sekedar mencari untung, karena memang sudah ada kesepakatan dan kepercayaan dari pemilik barang. Lagi pula jika disikapi dengan cara terlalu kaku, hal tersebut juga bisa menimbulkan hal-hal yang tak diinginkan.

Hal dimaksud tak lain bahwa bakul yang bersangkutan jika sampai melakukan kesepakatan dengan sesama bakul atau pembeli yang memiliki usuha pengolahan ikan, untuk menjatuhkan harga ikan hal itu jelas bukan hal sulit. Akibatnya yang dirugikan sudah pasti para nelayan lainnya, sehingga salah satu upaya memutus permasalahan ini, harus ada andil dan peran sebuah perusahaan milik daerah.

Peran persusahaan daerah itu, harus bisa membeli ikan dari para bakul atau langsung dari nelayan tapi harus ditindaklanjuti dengan cara diolah sendiri. ”Paling tidak perusahaan daerah tersebut harus mempunyai kegiatan usaha pengolahanm ikan, dan itu bukanlah kegiatan perekonomian yang monopoli,”imbuhnya.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Covid Belum Landai, Disebabkan Beberapa Faktor
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Pati, Herry Setiyawan. Next post 5 Bulan Menjabat, Kasipidsus Kejari Pati Tangani 3 Kasus Tipikor
Social profiles