Lelang Sisa Paket Pekerjaan Seluruhnya Memasuki Masa Sanggah

Salah satu akses ruas jalan di Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana yang juga ditenderkan utk pekerjaan konstruksi rigid beton.

SAMIN-NEWS.com, PATI  – Sedikitnya masih tersisa sembilan paket pekerjaan yang saat ini ditenderkan untuk pelaksanaan pekerjaannya, tapi sampai saat ini masih dalam tahapan masa sanggah. Yakni, kepada siapa saja yang memasukkan penawaran bisa menyanggah rekanan penawar paket yang bersangkutan, dan ditetapkan sebagai pemenang

Dengan demikian, pada tahapan masa sanggah ini setiap rekanan yang memasukkan penawaran untuk paket pekerjaan yang ditenderkan tetap diberi kesempatan untuk mengajukan sanggahan terhitung sejak ditetapkan rekanan pemenang, sampai lima hari berikutnya. Saat ini sedikitnya ada sembilan paket yang baru ditetapkan rekanan pemenangnya, di antaranya adalah tiga paket untuk peket pekerjaan peningkatan ruas jalan.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Sub Bag (Kasubbag) Pengadaan Barang Jasa (PBJ) Kabupaten Pati, Alfonsius Rico menjawab pertanyaan Samin News (SN), Selasa (22/9) siang tadi. ”Untuk paket pekerjaan tersebut tiga di antaranya adalah paket peningkatan ruas jalan, masing-masing ruas jalan Bajomuljo, Kecamatan Juwana dengan pagu anggaran mencapai Rp 8 miliar,”ujarnya.

Sedangkan dua paket lainnya, lanjut dia, adalah ruas jalan menuju objek wisata Goa Pancur, di Desa Jimbaran, Kecamatan Kayen dengan pagu anggaran mencapai Rp 5 miliar. Selebihnya adalah peningkatan ruas jalan Purwodadi, Kecamatan Margoyoso – Klumpit, Kecamatan Tlogowungu yang pagu anggarannnya mencapai Rp 1 miliar lebih.

Untuk paket pekerjaan peningkatan ruas jalan yang biayanya paling besar adalah jalan Bajomulyo yang menuju ke kolam tambat kapal, karena ruas jalan tersebut ditingkatkan dengan rigid beton. Karena itu, bagi rekanan yang mengajukan sanggahan diingtatkan, bahwa waktunya akan berakhir Jumat (25/9),  dan pihaknya akan menjawab apa yang disampaikan penyanggah.

Jika tidak puas dengan jawaban tersebut rekanan yang bersangkutan bisa juga melakukan sanggah banding, dan jawaban atas sanggahan tersebut adalah kewenangan pihak pejabat pembuat komitmen (PPK) maka pihak penyanggah harus menyertakan uang jaminan. ”Untuk paket lainnya yang juga memasuki masa sanggah, adalah enam paket pekerjaan drainase perkotaan, di antaranya adalah di ruas Jl Sudirman,”imbuhnya.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post BPS Luncurkan Aplikasi Dasi Bupati
Next post Pelayanan Dokumen Kependudukan Dinilai Berbelit-belit
Social profiles