Forkompimcam Pati Masih Lakukan Sosialisasi dan Pemberlakuan Jam Malam

SAMIN-NEWS.com, PATI – Sampai Sabtu (19/9) malam (tadi malam) Forkompimcam Pati dan jajaran terkait lainnya, dipimpin langsung Camat Kota Pati, Didik Rusdiartono, masih terus melakukan sosialisasi berkait dengan diberlakukannya Gerakan Memakai Masker. Dengan demikian, siapa pun warga yang melakukan kegiatan dimana saja, baik pagi, siang, dan bahkan malam hari hendaknya selalu memakai kelengkapan tersebut.

Selain sosialisasi berkait hal tersebut, melalui suaran langsung ”wara-wara” menggunakan pengeras suara disampaikan pula pemberlakuan Jam Malam. Dasarnya adalah Peraturan Bupati (Perbup) No 66 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perbup No 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Menuju Tatanan Normal Baru pada Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Pati.

Dengan demikian, kata Camat Pati Didik Rusdiartono, maka untuk mewujudkan maksud tersebut seluruh warga saat melakukan kegiatan harus memakai masker. ”Selain itu, dengan diberlakukannya jam malam maka setelah pukul 22.00 hingga pukul 04.00 subuh dini hari, hendaknya jangan sampai ada warga yang melaksanakan kegiatan apa pun di luar rumah,”tandasnya.

Karena itu, lanjutnya, siapa pun warga sama sekali tidak dibenarkan pada saat jam tersebut masih berkumpul dan bergerombol di warung-warung kucingan, dan juga tempat lain seperti tempat biliar, jelas melanggar perbub tersebut. Demikian pula, bagi para pemilik usaha hendaknya juga jangan mengabaikan ketentuan jam buka, sehingga mereka harus menyesuaikan bila malam hari sudah pukul 22.00 maka harus tutup.

Sedangkan hal yang tidak kalah penting, agar para pengunjung di tempat usahanya selain diingatkan untuk selalu mamakai masker juga selalu menjaga jarak serta menghindari terjadinya kerumunan. Dengan cara-cara tersebut, hal itu sama saja mereka sudah melaksanakan ketentuan tentang protokol kesehatan, tapi jika hal itu tidak diindahkan dan masih banyak yang mengabaikan maka pemberian sanksi, baik sanksi sosial dan denda tetap akan diberlakukan.

Selain itu, kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Pati juga selalu diingatkan hendaknya tetap mentaati protokol kesehatan, yaitu wajib memakai masker, sering mencici tangan, dan menjaga jarak. ”Kami dalam melaksanakan sosialisasi selain menegur tidak kurang dari 50 orang juga memberlakukan sanksi sosial kepada beberapa orang untuk mengucapkan Pancasila dan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya,”imbuhnya.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Tidak Punya Uang Jangan Masuk Kawasan Waduk Gembong
Next post Hari Minggu Absen, Hari Ini Tiga Jenazah Dimakamkan Lagi Standar Protokol Covid-19
Social profiles