Dilayangkan Teguran Tertulis Rekanan Baru Melalukan Persiapan

Kondisi terakhir ruas jalan Winong-Pucakwangi yang sudah selesai ditenderkan untuk segera dikerjakan.

SAMIN-NEWS.com, PATI – Menghadapi rekanan yang abai terhadap kewajiban dan tanggung jawabnya dalam melaksanakan pekerjaan sebagaimana dalam kontrak, pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Binarmarga tak kenal kompromi. Saat hendak dilakukan tegoran lisan atas pekerjaan yang tidak maksimal atau masih abai terhadap pelaksanaan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya, langsung dilakukan tegoran tertulis.

Hal tersebut sebagaimana dilakukan terhadap rekanan pemenang tender yang sudah menandatangani kontrak, tapi tidak segera melaksanakan kewajibannya, yaitu rekanan pemenang tender paket jalan antara Winong-Pucakwangi. Hal itu sampai terjadi, barang kali rekanan tersebut menganggap pekerjaan tersebut tidak sulit, dan hari kalendernya juga dianggap masih cukup longgar,

Dengan dilakukan teguran tertulis, kata Kepala Seksi (Kasie) Jalan Bidang Binamarga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Hasto Utomo, barulah rekanan yang diwakili pelaksananya, bersedia melakukan persiapan awal. ”Yakni, melakukan peninjauan ke lokasi paket pekerjaan yang secara resmi sudah menjadi tagggung jawab rekanan tersebut, karena yang bersangkutan sudah menandatangani kontrak,”ujarnya.

Pelaksanaan pekerjaan pembuatan talut penguat jalan antara Beringin Wareng – Pasar Hewan Bumiharjo, Kecamatan Winong, Pati, rekanan yang bersangkutan juga ditegor secara tertulis karena hasil pekerjaan dan material yang digunakan tidak maksimal.

Mengingat lambatnya atau belum dimulainya pekerjaan tersebut, lanjutnya, maka pihaknya harus bersikap tegas, karena peningkatan ruas jalan itu sangat ditunggu masyarakat yang tiap hari melintas di ruas jalan tersebut. Sehingga ukurannya jangan hanya karena masih longgarnya hari kalender, tapi juga harus mempunyai tanggung jawab terhadap kepentingan masyarakat pengguna jalan.

Karena itu, sudah tidak saatnya lagi menunda-nunda pelaksanaan pekerjaan tanpa alasan yang jelas mengingat, dasarnya adalah penandatanganan kontrak. Dengan kata lain, jika paling lambat satu pekan setelah penandatanganan kontrak, ternyata rekanan tidak segera melakukan kegiatan di lapangan maka patut dipertanyakan, sebenarnya ada apa.

Di sisi lain, dengan dilayangkan teguran tertulis maka rekanan yang melaksanakan pekerjaan pembuatan talut jalan antara Beringin Wareng – Pasar Hewan Bumiharjo, Kecamatan Winong, kini mulai kembali melaksanakan pekerjaan. ”Harapan kami, dari kegiatan pelaksanaan pekerjaan tersebut hasilnya agar lebih maksimal, termasuk kualitas material yang digunakan,”tandas Hasto Utomo.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Komisi A DPRD Pati, Bambang Susilo. Previous post Angka Covid-19 Naik, Komisi A DPRD Pati Segera Lakukan Pengawasan di Tingkat Desa
Next post Siang Hingga Sore Ini Dua Lagi Meninggal di Pati Dimakamkan Protokol Covid-19
Social profiles