Akankah Operasi Yustisi di Pati Berakhir dengan Kekonyolan?

PEMERINTAH Kabupaten Pati beberapa hari ini rutin menggelar operasi yustisi dalam rangka penegakan pemberlakuan jam malam dan gerakan wajib masker. Mereka yang kedapatan melanggar aturan tersebut disebut akan didenda maupun diberi sanksi lain.

Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah dengan pendisiplinan semacam ini lantas dapat merubah kebiasaan atau habit masyarakat terkait protokol kesehatan?

AKhir-akhir ini diberbagai daerah lain pun memang ramai mengenai pendisiplinan semacam ini. Namun beberpa pihak justru mempertanyakan mengenai efektifitas terkait hal tersebut.

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar, berpendapat bentuk sanksi seperti memanjat tiang, push up, dan hormat bendera bisa menyalahi Konvensi Menentang Penyiksaan. Ia merujuk pada pasal 1 dan pasal 16.

Dalam Pasal 1 disebutkan secara gamblang bahwa penyiksaan adalah perbuatan sengaja yang menimbulkan rasa sakit pada jasmani dan rohani. Sementara Pasal 16 menyebutkan bahwa setiap negara berkewajiban mencegah penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia.

Dasar dari segala kegilaan mengenai sanksi tersebut merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Instruksi Jokowi ini ditujukan di antaranya kepada para menteri, Panglima TNI, Kapolri, kepala lembaga pemerintah non kementerian, gubernur, dan bupati/wali kota.

Diktum pertama peraturan tersebut berbunyi: Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.

Menurut Haris, pasal tersebut bermasalah karena aparat bisa jadi justru menjadi tidak manusiawi dam berlebihan karena bentuk sanksi tidak dibatasi. Ia mencontohkan seperti sanksi “disuruh duduk malam-malam dikuburan” dan “masuk peti jenazah”.

Alih-alih memberi pelajaran mengenai pentingnya protokol kesehatan, menurutnya sanksi semacam ini justru berpotensi membuat masyarakat semakin tidak percaya kepada aparat jika sanksi semacam ini terus diterapkan.

Memang sebenarnya, sanksi dengan wujud seperti apapun tentu akan lebih efektif jika diganti dengan edukasi yang tepat kepada masyarakat. Namun jika kita membicarakan di Kabupaten Pati, semoga saja hal seperti itu tidak terjadi dalam pendisiplinan pemberlakuan jam malam dan memakai masker.

Semoga Pemerintah Kabupaten Pati mampu menunjukkan performa terbaiknya dan tidak meniru daerah-daerah lain yang justru berkahir konyol dalam penanganan covid-19 di Kabupaten Pati. Aminnn.

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post Pasar Bulumanis Mulai Besok Kembali Ditutup
Wakil Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Pati, Roihan S. Pd. I Next post Fraksi NasDem Ajak Tokoh Agama Berperan Aktif dalam Penanganan Covid-19
Social profiles