Stop Semua Produk Komoditas yang Tidak Layak untuk BSNT

SAMIN-NEWS.com, PATI – Kepala Dispermades Kabupaten Pati, H Sudiyono akhirnya memerintahkan agar seluruh produk komoditas komponen penyaluran Bantuan Sosial Nontunia (BSNT) untuk para Kelompok Penerima Manfaat (KPM) harus dihentikan. Sedangkan produk2 tidak layak yang sudah terlanjur diterima oleh KPM juga harus dilakukan penggantian oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) penyedia.

Penegaskan tersebut disampaikan yang bersangkutan ketika ditanya ”Samin News” (SN) berkait denga penyaluran BSNT kepada KPM yang ternyata dalam pelaksanaannya menimbulkan masalah. Dengan dihentikannya dan juga diharuskannya pihak penyedia barang untuk melakukan penggantian, tujuannya tak lain agar hal tersebut tidak kembali terulang.

Paling tidak lanjutnya, dalam hal ini sedikitnya ada 17 BUMDES di Kabupaten Pati  yang dipercaya langsung oleh Gubernur Jawa Tengah agar ikut menyediakan barang untuk paket penyauran BSNT kepada para KPM. Harapannya tak lain, agar BUMDES tersebut bisa berkembang kegiatan usaha yang dikelolanya, tapi dalam hal ini BUMDES tentu menunjuk atau bekerja sama dengan para pemilik barang.

Penyerahan penggantian beras dan makananan olahan ikan bandeng dalam kaleng yang tidak layak dikonsumsi dalam penyaluran BSNT yang diterima beberapa KPM.

Dengan demikian, dalam penyediaan barang untuk BSNT tersebut BUMDES justru sebagai pihak yang dirugikan. ”Karena itu pemilik barang yang tidak bisa memenuhi kebutuhan sesuai ketentuan atau sesuai kualitas , tentu saja juga harus ditegur dan diperingatan sehingga nanti tidak mengulangi lagi hal sama,”tandasnya.

Di sisi lain, lanjutnya, pihaknya juga bisa memahami bahwa BUMDES harus menyediakan komoditas untuk BSNT sebanyak itu ternyata belum bisa maksimal. Hal itu mengingat waktunya relatif pendek, sehingga apa yang sudah dijadwalkan oleh pihak yang menyalurkan bantuan BSNT yaitu Kantor Pos, kadang-kadang harus bisa dipenuhi sehingga yang terjadi adalah untuk hal tersebut terlalu buru-buru.

Lagi pula barang yang disediakan juga dalam jumlah cukup banyak, sehingga barang sebelum disalurkan terlebih dahulu harus dikarantina selama satu pekan, barang kali tidak bisa memenuhi ketentuan tersebut. Maksudnya, waktu karantina barang itu besar kemungkinan tidak bisa terpenuhi karena penjadwalan pengiriman bantuan kepada KPM harus sudah siap.

Hal-hal atau kondisi seperti itulah yang menjadi salah faktur faktor penyebab ada barang yang mengalami kerusakan ikut tersalurkan, sehingga menyebabkan kondisinya tidak layak. Akan tetapi pihak BUMDES sudah berupaya maksimal, dan mengingat komuditas bantuan untuk BSNT itu disalurkan kepada KPM yang tak lain adalah masyarakat.

Berkait dengan produk makanan olahan ikan dalam kaleng, karena di Pati belum ada perusahaan pengalengan ikan maka ditunjuk perusahaan yang sudah memegang SNI. Akan tetapi, ketika diingatkan bahwa kalau perusahaan ber-SNI ternyata menggunakan label, barang yang diproduksi itu untuk kalangan sendiri, ternyata dijuaal sebagai salah satu komponen untuk paket BSNT Sudiyono  tidak memberikan komentar.

Demikian pula ketika ditanya, mengapa jika itu perusahaan ber-SNI ada label tulisan tangan berkait dengan kode produksi, yaitu soal batas waktu maksimal keamanan penggunaan produk atau expired. ”Itu bukan tulisan expired,” ujarnya.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Yayasan Subur Makmur Sejahtera Serahkan Santunan Kepada Anak Yatim
Next post Hari Pukul 05.00 Pedagang di Pelataran Pasar Kayen Harus Masuk ke Dalam Los
Social profiles