Tidak Ada Sanggahan Rekanan yang Akan Ditetapkan Sebagai Pemenang Paket Pekerjaan Jalan

SAMIN-NEWS.com, PATI – Sampai akhir batas berlakunya masa sanggah untuk rekanan penawar paket pekerjaan atas dipersiapkannya rekanan lain sebagai pemenang lelang oleh pihak Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Kabupaten Pati, Senin (20/7) kemarimn, ternyata sama sekali tudakj ada yang memasukkan sanggah. Dengan demikkian, hal itu akan mempercepat tahapan lelang berikutnya, yaitu rapat persiapan penetapan pemenag.

Akan tetapi, kata Kasub-Bag PBJ Kabupaten Pati, Alfonsius Rico, hasil yang mejadi dasar penetapan itu berasal dari pihaknya yang sudah dikirimkan pihaknya ke pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yaitu Bidang Binamarga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati. Sebab, paket pekerjaan yang ditenderkan semula ada 20  yang satu di antaranya adalah pembangunan talut tepi jalan.

Dari jumlah paket sebanyak itu, ternyata 7 paket di antaranya harus dilelang ulang dan yang 13 paket harus ditetapkan sebagai pemenangnya, tapi bagi rekanan yang waktu itu sama-sama memasukkan penewaran untuk paket tersebut masih bisa memasukkan sanggahan. ”Ternyata sampai batas akhir berlakunya masa sanggah tersebut, tidak ada satu pun rekanan pesaing yang memasukkan sanggahkan kepada kami/PBJ,”ujarnya.

Dengan demikian, lanjut Alfonsius Rico, sesuai ketentuan pihaknya harus mengirim hasil tahapan lelang itu ke PPK agar secepatnya bisa dilakukan rapat persiapan penetapan rekanan pemenang. Hal tersebut harus dlakukan secara bertahap yang dikuti dengan pengecekan semua dokumen yang disyaratkan dalam Lelang Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Kondisi ruas jalan di Dukuh Karangmangu, Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana, Pati yang dilelangkan pelaksanaan pekerjaannya.(Foto:SN/aed)

Jika dalam pengecekan tersebut ada berkas dokumen yang ternyata tidak lengkap secara faktual, maka hal itu bisa menggugurkan rekanan yang akan ditetapkan sebagai pemenang lelang. Jika semua dokumen lengkap, barulah dilanjutkan rapat berikutnya dengan mengundang rekanan yang bersangkutan untuk ditetapkan sebagai pemenang.

Tahap berikutnya, PPK akan meminta pihak rekanan untuk mengurus jaminan bank serta penanda tanganan kontrak. ”Jika rekanan bisa lebih cepat dalam mengurus jaminan pelaksanaan di bank, maka  surat perintah kerja (SPK) juga secepatnya bisa diberikan, sehingga rekanan penyedia jasa itu bisa secepatnya melaksanakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya,”tambah Alfonsius Rico.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Indonesia Tak Pernah Kekurangan Sampah
Next post Belanja Pasar Puri Online Belum Bisa Mengurangi Pengunjung Secara Signifikan
Social profiles