Tidak Ada Rekanan Penyedia Jasa Ajukan Sanggahan Lelang Paket Pekerjaan Alun-alun Jakenan

SAMIN NEWS.com, PATI – Hari ini, Sabtu (4/7) adalah hari terakhir dari lima hari berlakunya ketentuan masa sanggah bagi rekanan penyedia jasa peserta lelang paket pekerjaan Alun-alun Jakenan, Pati. Itu artinya kesempatan bagi rekanan yang sama-sama mengajukan/memasukkan penawaran melalui LPSE yang tidak puas atas keputusan PBJ sudah tertutp.

Sebab, batas akhir masa sanggah yang dibuka pihak PBJ selama lima hari, hari ini sudah berakhir tepat pada pukul 12.00 hari kerja. Sehingga pihak PBJ harus segera menyampaikan laporan tersebut kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Mengingat pada jam tersebut, jam kerja juga sudah menjelang berakhir maka laporan berkait hal itu akan disampaikan paling lambat Senin (6/7) pagi.

Hal itu dibenarkan Kepala Sub-Bag PBJ Kabupaten Pati, Alfonsiius Rico, menjawab pertanyaan berkait masalah kelanjutan tahapan lelang paket pekerjaan Alun-alun Jakenan, siang hari ini. Sebenarnya ada 12 rekanan yang memasukkan penawaran, termasuk salah satu di antaranya adalah CV Oke Boss Pati,ujarnya.

Dengan demkian, lanjutnya, 11 rekanan yang bersangkutan jika tidak puas pihaknya menetapkan rekanan penyedia jasa CV Oke Boss sebagai pemenangnya, maka 11 rekanan lainnya diberi kesempatan untuk memngajukan sanggahan. Waktu yang disediakan untuk keperluan itu, adalah selama lima hari kerja, dan memang sudah berakhir hari ini.

Akan tetapi dari jumlah rekanan sebanyak itu, ternyata tidak ada yang memasukkan sanggahan meskipun jika nanti masih tidak puas atas jawaban yang diterima mereka juga masih bisa mengajukan sanggah banding. Waktu untuk keperluan tersebut juga tersedia selama lima hari, dan dalam kesempatan itu pihak pengguna anggaran (PA) maupun kelompok pengguna anggaran (KPA) yang mempunyai wewenang untuk menjawab sanggah banding tersebut.

Hanya saja, saat rekanan yang tidak puas kemudian mengajukan sanggah banding harus disertai pembayaran jaminan yang disetir ke kas daerah, karena jika tidak ada uang jaminan maka sanggah banding itu bisa saja diproses atau tidak diproses. ”Karena tidak ada sanggahan yang masuk kepada kami hingga batas waktu terakhir, maka sudah tidak ada lagi kesempatan rekanan yang hendak mengajukan sanggah banding,”tandas Rico.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post 46 Warga Terlacak Mempunyai Kontak Dekat dengan Perempuan yang Meninggal Positif Covid-19
Next post Santri Lirboyo ikuti Rapid Test sebelum Balik Pondok Hari Senin Lusa
Social profiles