Melapor ke Polisi, Tiga Tahun Sertifikat Tanah Miliknya Dibawa Kabur Seorang Kades

SAMIN-NEWS.com, PATI – Tujuan awal sedianya hanya bermaksud mengurus dua bidang sertifikat tanah miliknya yang berlokasi di Desa Sumber dan Desa Gebang, Kecamatan Jatipohin, Grobogan, Purwodadi. Akan tetapi oleh pihak Kantor  Badan Pertanahan setempat disyaratkan harus ada laporan kehilangan kepada pihak kepolisian Polres Pati.

Dasarnya, kata H Soponyono, warga Sidoarum, Kecamatan Jakenan, dan hilangnya barang miliknya terjadi di Pati, dan bahkan, lanjutnya yang hilang bukan hanya dua bidang sertifikat melainkan sebuah mobil. Akan tetapi, khusus yang disebut terakahir untuk sementara memang tidak masuk agenda dalam penyampaian laporan, karena yang utama adalah laporan hilangnya dua bidang sertifikat tersebut.

Hanya saja, jika pihak kepolisian nanti meminta laporan atasnya hilangnya sebuah mobil miliknya maka dia pun terpaksa menyampaikan laporan hilangnya kendaraan dimaksud. ”Sebab, mobil itu sekitar Tahun 2017 lalu memang sengaja dipinjam oleh seorang Kades juga di Kecamatan Jakenan, tapi ternyata dibawa kabur hingga sekarang,”ujarnya.

Saat membawa mobil yang tidak pernah kembali sejak itu, paparnya lagi, di dalamnya memang ada sertifikat yang baru selesai diurus proses permohonannya. Dengan demikian, begitu mobil yang alasannya di pinjam dia pun pada awalnya sama sekali tidak menaruh curiga karena dengan orang yang bersangkutan juga kenal baik.

Karena ditunggu selama tiga tahun ternyata orang itu tdak ada kembali, maka harapan untuk bisa meminta sertifikat tanah miliknya jelas sangat sulit, sehingga kalau nanti dalam laporan kehilangan terpaksa harus berkembang sampai hilangnya mobil, maka dia akan mengungkapkan hal apa adanya kepada penyidik. Hanya laporan kehilangan tersebut akan lebih fokus pada hilangnya dua sertifikat dimaksud.

Masing-masing satu bidang sertifikat sudah atas nama sendiri dengan No:1239 berasal dari jual-beli pada Tahun 2000 dengan luas mencapai 3.378 meter persegi, ”Sedangkan satu bidang sertifikat lainnya masih atas nama  pemilik lama, yaitu Warsito warga Desa Gebang, Kecamatan Jatipohon nomor sertifikat 0774 seluas 10.000 meter persegi atau satu hektare,”imbuhnya.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Sepeda Sebagai Simbol Kelas Sosial dan Tren yang Beputar
Next post Satu Warga Juwana Terpapar Covid-19 Meniggal di RS Moewardi Solo
Social profiles