Jika Turun Hujan Ruas Jalan Karangmangu Seperti Kubangan Kerbau

SAMIN-NEWS.com, PATI –  Dampak turunnya hujan deras yang mengguyur pada Minggu (19/7) malam (tadi malam), maka Senin (20/7) pagi hari tadi akses jalan di Dukuh Karangmangu, Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana, Pati, berubah menjadi kubangan. Akses jalan tersebut mejadi urat nadi menuju ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI) baiki di Unit II maupun Unit I yang berlokasi di desa setempat.

Karena itu, wajar jika para pengguna jalan tersebut terutama yang tiap hari melakukan kegiatan di TPI, utamanya adalah para pengemudi viar untuk mengangkut ikan mepertanyakan, kapan dimulainya perbaikan akses jalan yang sudah mengalami rusak sangat parah. Mereka memang hanya bisa menunggu dan berharap, kapan dimulainya pelaksanaan pekerjaan peningkatan ruas jalan tersebut.

Kepala Seksi (Kasie) Jalan Bidang Binarmga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Hasto Utomo tidak mengelak ketika ditanya berkait hal tersebut. ”Kami sudah berupaya maksimal untuk membawa paket pelaksanaan pekerjaan itu ke pihak Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Kabupaten Pati untuk ditenderkan,” ujarnya.

Jumlah seluruhnya, lanjut dia, ada 20 paket pekerjaan, masing-masing satu paket pekerjaan talut jalan, dan 19 paket peningkatan ruas jalan. Dari jumlah paket pekerjaan sebanyak itui, ada tujuh paket yang harus ditenderkan ulang, tapi khusus akses jalan Karangmangu tinggal menunggu tahapan lelang berikutnya, karena masa sanggah selama lima hari baru berakhir hari ini.

Jika semua tidak ada sanggahan maka pihaknya akan melakukan rapat untuk menetapkan rekanan yang nantinya ditetapkan sebagai pemenang. Sebaliknya, jika ada yang melakukan sanggahan maka pihak PBJ akan menjawab sanggahan tersebut untuk paket pembangunan peningkatan ruas jalan yang berlokasi di mana.

Dengan demikian, belum tentu semua paket pekerjaan peningkatan ruasjalan ada rekanan penawar yang mengajukan sanggahan. ”Misalnya sangggah sudah dijawab pihak PBJ ternyata rekanan yang bersangkutan tidak puas, maka rekanan tersebut masih diberi hak untuk melakukan sanggah banding, dan hal itu tidak berlaku untuk peket pekerjaan lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan rekanan penyanggah maupun penyanggah banding,” tandasnya.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Memerdekan Warga Pati dari Kepungan Sampah Liar
Next post Kolam Tambat Kapal, Hampir 600 Batang Sheet Pile Sudah Terpasang
Social profiles