Pekan Depan, THR sudah Dicairkan oleh Perusahaan

SAMIN-NEWS.com, PATI Lebaran tahun 2020 ini tinggal menyisakan dua pekan lagi secara kalender telah masuk bulan Syawal. Bagi para pekerja telah dinanti datangnya waktu tersebut, yakni tak lain menunggu tunjangan hari raya (THR) sebagai kompensasi bonus tambahan atas kinerja di suatu perusahaan.

“pekan depan THR sudah dicairkan oleh masing-masing perusahaan kepada karyawannya. Sebagai haknya yang harus diberikan kepada yang bersangkutan yang telah bekerja di tempat dirinya bekerja,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pati Tri Hariyama pada awak media Saminnews, Selasa (12/5/2020).

Untuk masing-masing perusahaan yang ada di Pati telah kami beri surat yang menerangkan bahwa pekan depan THR segera dicairkan kepada karyawannya. Hal ini merupakan tanggung jawab manajemen dalam mengatur mengelola operasional usahanya maupun tenaga kerja di dalam perusahaan itu sendiri, paparnya.

Lebih lanjut, meskipun saat ini semua perusahaan sedang bergejolak pada aspek keuangannya, namun perlu perhatian dari manajemen kepada bawahan. Oleh karena itu, seharusnya ada komunikasi yang membangun dari dua pihak, yang satu sebagai karyawan sisi lain dari pimpinan. Dalam komunikasi itu, dijelaskan seberapa besar nominal yang dikeluarkan sebagai THR. Karena sekarang ini dilanda wabah pandemi Covid-19, seharusnya diantara mereka saling memahami. Kalau komunikasi ini dibangun dengan baik, diyakini tak ada persoalan yang terjadi, imbuh dia.

“karyawan mendapat THR dengan sudah masuk syarat pegawai tetap. Kemudian, telah bekerja selama 1 tahun di mana ia bekerja,” kata Tri.

Dengan memiliki syarat tersebut, bagi yang belum genap 1 (satu) tahun berarti karyawan setidaknya melonggarkan dadanya agak lebih bersabar tak mendapat tunjangan pada saat hari raya. Namun, jika perusahaan mau memberi itu adalah lain lagi. Tentu dinilai A plus bagi yang tetap memberi kompensasi.

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Previous post Sebab Corona, Variabel IKU tak Bisa Digunakan Tolok Ukur oleh Instansi
Next post Akses Jalan di Lingkungan Kolam Tambat Kapal Mulai Dikerjakan
Social profiles