Bupati Haryanto, Tutup Seluruh Usaha Hiburan

Warga penghuni Lorong Indah (LI) di Desa/Kecamatan Margorejo, Pati dalam rangkaian peringatan HUT Kemerdekaan RI (atas) dan Sedekah Bumi (bawah).(Foto:SN/dok-aed)

SAMIN-NEWS.com  PATI – Melalui surat edaran (SE) bernomor 440/855 tanggal 23 Maret 2020, Bupati Haryanto memerintahkan kepada semua pemilik/penanggung jawab/pelaku usaha hiburan karaoke untuk menutup kegiatan usahanya. Hal itu sudah barang tentu juga berlaku bagi pemilik usaha lainnya yang memunculkan terjadinya kontak langsung antarpersonel di lokasi tersebut, di antaranya seperti apa yang berlangsung di kompleks Lorong Indah (LI) dan Kampung Baru (KB), di Desa/Kecamatan Margorejo, Pati.

Dasar yang menjadi alasan terbit dan beredarnya SE Bupati, yaitu memperhatikan perkembangan penyebaran Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan. Selain itu adalah SE Gubernur Jawa Tengah Nomor 440/005942 tanggal 14 Maret 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Risiko Penularan Infeksi Covid-19 di Jawa Tengah.

Sedangkan dasar lainnya adalah SE Bupati Pati Nomor 440/766 tanggal 16 Maret 2020 tentang Pencegahan Perkembangan dan Penyebaran Covid – 19 di Kabupaten Pati. Adapun yang lainnya, yaitu Maklumat Kapolri Nomor: MAK/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020, serta hasil rapat internal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati tanggal 20 Maret 2020 di ruang Rayungwulan Setda Pati.

Dengan dasar-dasar tersebut para pemilik/penanggung jawab/pelaku usaha hiburan karaoke diminta untuk menutup kegiatan operasional usahanya. Apabila para pihak dimaksud tidak melaksanakan ketentuan dalam SE tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, maka SE itu harus menjadi perhatian dan segera dilaksanakan.

Terpisaah Ketua RT Komplek Lorong Indah (LI) Desa/Kecamatan Margorejo, Pati, Mastur membenarkan terbitnya SE dari Bupati itu. Akan tetapi pihaknya baru menerima surat tersebut Senin (23/3) sekitar pukul 17.30, sehingga dalam waktu tersebut belum ada kesempatan untuk menyampaikan kepada warganya, atau mengumpulkan mereka untuk menerima penjelesan tentang maksud isi surat edaran Bupati.

Karena itu, pihaknya semalam masih membiarkan warganya yang membuka kegiatan usahanya tapi dengan berita semakin meluasnya penyebaran virus Covid-19 tersebut sudah lebih hampir satu bulan terakhir ini kondisi LI sepi. ”Dengan demikian, semalam kami baru menyampaikan satu per satu kepada warga pemilik usaha di sini, dan mulai hari ini kami meminta mereka untuk tutup,”tandasnya.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Cegah Corona, Kodim Pati Semprot Semprot Markas Dengan Desinfektan
Next post E-Koran Samin News Edisi 24 Maret 2020
Social profiles