Perubahan Komposisi Sistem Zonasi Sekolah di PPDB

Samin-News.com, Pati – Menjelang tahun ajaran baru sekolah atau yang sering disebut dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) telah diatur, terutama pada kebijakan sistem zonasi sekolah tahun ajaran 2020/2021. Kebijakan tersebut mengacu terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 44 tahun 2019 terkait PPDB.

Permendikbud nomor 44 tahun 2019 telah ditanda tangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. Permendikbud tersebut menjelaskan perbedaan dengan yang sebelumnya tahun 2019 dan 2020, yakni terkait kebijakan PPDB. Perbedaan yang mendasar adalah komposisi kuota siswa dari sistem zonasi.

Menurut keterangan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pati Sariyono, komposisi yang paling banyak adalah tetap dari dalam zonasi. Tujuannya ialah memberikan akses pendidikan yang sifatnya terpusat di lingkungan tempat tinggal.

“Penerimaan zonasi 50%, 30% siswa berprestasi, 15% afirmasi serta 5% dari pindahan.” jelas Sariyono.

Ia menambahkan, siswa berprestasi adalah mereka (siswa) yang mendapat nilai ujian tinggi dari sekolah maupun yang didapat dari jalur non-akademik. Berupa piagam penghargaan kejuaraan maupun sertifikat dll. Persyaratan jalur prestasi diperuntukkan bagi jenjang SMA/SMK dan SMP, hal tersebut tidak berlaku untuk TK dan kelas 1 SD.

Meskipun demikian, ia mengatakan bahwa komposisi zona tersebut adalah kebijakan dari pusat. Akan tetapi, Pemerintah Kabupaten Pati mempunyai kewenangan untuk menentukan kewenangan dalam mengatur komposisi zonasi.

“Pemerintah punya kewenangan untuk mengatur jumlah komposisi tersebut, jika dirasa kebijakan dari pusat tidak mengcover kondisi masyarakat,” imbuhnya.

Sariyono menyebut, untuk pendaftaran TK dan SD, pendaftaran masih sama menggunakan sistem manual. Serta jenjang SMP sudah menggunakan sistem Online.

Sehubungan dengan itu, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada pihak-pihak sekolah di mulai pada bulan mei mendatang.

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Previous post Komisi D Singgung Kesejahteraan Guru dan Isu Stunting di Musrenbang Jakenan
Next post Lantai 3 Hotel Wiji Dilalap si Jago Merah
Social profiles