Perda APBD bisa dilakukan Judical review ke MA Terhadap UU diatasnya

Dewan Redaksi 
PT.Samin Media Pustaka 
(dok/sn)
Saminnews.com.Disela-sela kesibukan mengantar beras ke rumah makan dan pelanggan dewan redaksi SN agung widodo mengatakan perda apbd maupun perubahan ketika tidak mencerminkan undang-undang diatasnya uu no.23 tahun 2014 tentang pemda bisa dilakukan Judical review. (19/11/2019)
Masyarakat bisa melakukan upaya JR untuk melakukan perubahan perda abpd yang upaya gugatan dalam posita mendalilkan perda anggaran tidak bersifat pro rakyat terhadap muatan berindikasi mementingkan golongan atau kelompok.tentunya diikuti bukti-bukti kuat dan dalam petitum meminta majelis MA Untuk membatalkan kalau dianggap salah dan membetulkan dan membenarkan  kalau dianggap sesuai undang-undang.
Potensi pengangaran yang tidak tepat sasaran akan diganti atau revisi agar berpihak pada tujuan pembangunan dalam tujuan kemakmuran rakyat sesuai tujuan konstitusi UUD 1945. Pontesi potensi penglembungan angaran lolos dalam evaluasi oleh pemerintah pusat yang diwakili gubernur. Kalau terjadi JR apbd akan berhenti sementara waktu demi perbaikan yang tidak merugikan pemborosan keuangan negara. 
Rakyat bisa menuntut haknya dalam konteks hukum Judical Review ada asas contra legem yaitu, ketika peraturan perundang-undangan menimbulkan ketidakadilan maka hakim wajib berpihak kepada keadilan dengan mengenyampingkan hukum atau peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.(aw22)

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post Pelanggaran Pelayaran Dalam Ranah Hukum Pidana
Next post Keseriusan Bupati Haryanto Tentang Pusat Kuliner.
Social profiles