Akses Jalan ke Kolam Tambat Kapal Dilanjutkan

Pemasangan talut penguat tepi alur kali di pinggir ruas jalan menuju kolam tambat kapal, di utara Pulau Seprapat masuk Desa Bendar, Kecamatan Juwana, Pati.(Foto:SN/aed)


SAMIN-NEWS.COM  PATI – Akhir Agustus lalu akses jalan menuju Kolam Tambat Kapal di utara Pulau Seprapat, masuk Desa Bendar, Kecamatan Juwana, Pati kembali dilanjutkan dengan alokasi dana APBD Tahun 2019 Kabupaten Pati. Di sisi lain, daerah genangan (com) untuk kolam tersebut juga mulai dikerjakan dengan sumber dana dari APBN.
Khusus yang disebut terakhir, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pati, Edi Martanto membenarkan, bahwa saat ini tengah berlangsung pelaksanaan pkerjaan pengerukan area kolam seluas lima hektar. Hal itu menjadi bagian dari pelaksanaan pengerukan alur muara Kali Juwana sebagai upaya memperlebar muara oleh pihak Balai Besar Wilayah Sungai (Pemali-Juwana).
Sedangkan area di sisi utara kolam tambat kapal seluas tujuh hektare tengah dilakukan penimbunan/pemadatan dengan memanfaatkan tanah hasil galian kolam, ditambah mendatangkan tanah uruk dari luar kawasan lokasi proyek tersebur. Tuntasnya proyek tersebut, dampaknya ke depan tidak ada lagi kapal-kapal ikan yang hendak atau selesai melelangkan hasil ikan tangkapannya yang sandar di tepian alur Kali Juwana.
Dengan kata lain, kapal hanya sandar di dermaga tambat Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Bajomulyo, sesuai kapasitas kemampuan lelang ikan oleh para bakul ikan pada hari itu. ”Selesai untuk persiapan melaut kembali dilakukan di kolam tambat kemudian giliran kapal berikutnya yang hendak melelangkan ikan tangkapannya keluar dari kolam menuju ke TPI,”ujarnya.
Terpisah petugas lapangan Bidang Binamarga Dinas Pekerjaan Umum danTata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Samijan mengatakan, untuk pelaksanaan pekerjaan akses jalan dan jembatan menuju ke kolam tambat kapal, waktu yang tersedia bagi rekanan pemenang tender adalah selama 120 hari kalender. Dengan demikian, jika pelaksanaan dimulai akhir Agustus lalu, maka secara keseluruhan proyek harus tuntas pertengahan Desember mendatang.
Di tengah-tengah pelaksanaan pekerjaan ini, pihaknya tetap tidak akan menyentuh bagian ruas jalan yang ditingkatkan tersebut sepanjang 25 meter. Sebab, sampai sekarang ada pemilik usaha pemindangan ikan di pinggir jalan itu yang tidak kooperatif atas kepentingan umum, sehingga tanah miliknya yang lebarnya tak seberapa tak boleh tersentuh untuk kepentingan tersebut.
Padahal, jika pemilik usaha pemindangan tersebut kooperatf seperti pemilik tanah di pinggir jalan menuju kolam tambat kapal, akan bisa diperoleh lebar badan jalan 6 meter ditambah bahu jalan kiri-kanan, masing-masing maksimal 1 meter. Berdasarkan kepentingan itu, pihaknya harus memanfaatkan dan menggeser alur kali sedikit ke timur.
Akan tetapi pemilik lahan di sisi tepi timur tidak keberatan sisa lahannya nanti dikeruk, untuk mempertahan ukuran lebar alur kali tetap sesuai lebar semula. ”Hal-hal paling krusial di lapangan sedikit berhasil kami urai kecuali pemilik usaha pemindangan permasalahannya kami kembalikan kepada atasan kami,”tandas Samijan.(sn) 

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post Klenteng Hok Tik Bio Gelar Pertunjukan Wayag Kulit Semalam Suntuk
Next post Yang Ini Perlu Direncanakan Agar Bisa Segera Disentuh
Social profiles