
Kepala ULP Barang/Jasa Pemkab Pati, Alfonsus Rico.(Foto:SN-aed)
SAMIN-NEWS.COM PATI – Satu-satunya rekanan yang memasukkan penawaran dalam lelang pengadaan jasa lainnya, untuk Prosesi Kirab Hari Jadi Pati Tahun 2019, asal Surakarta, ”Felia Multi Kreasi, Rabu (10/7) siang tadi, ditetapkan sebagai pemenang tender paket pekerjaan tersebut. Dari harga perkiraan sendiri (HPS) adalah sebesar Rp 999.955.000 yang ditawar rekanan yang bersangkutan Rp 987 juta.
Semula jadwal penetapan pemenang adalah Selasa (9/7) kemarin, tapi berhubung rekanan penawar satu-satunya, maka pihak ILP harus kembali melakukan negosiasi, satu di antaranya adalah negosiasi untuk peket pelaksanaan kegiatan tari ”Puri Sari” yang anggarannya mencapai Rp 100 juta lebih. Hasil negosisasi penawaran itu akhirnya hanya berhasil diturunkan sebesar Rp 65 juta, sehingga harga evaluasi tersebut dari Rp 987 juta menjadi Rp 922 juta.
Kepala ULP Barang/Jasa Pemkab Pati, Alfonsus Rico ketika ditanya berkait hal tersebut membenarkan. Dengan ditetapkanny rekanan itu sebagai pemanang, maka proses tahapan lelang berikutnya adalah masa sanggah yang dijadwalkan selama lima hari, atau hingga Senin (15/7) pekan depan.
Akan tetapi, diastikan tidak ada pihak lain yang memasukkan sanggahan karena yang berhak melakukan hal itu adalah rekanan yang sama-sama memasukkan penawaran. ”Kendati demikian, kesempatan tersebut sesuai ketentuan harus diberlakukan, di sela-sela kesempatan tersebut kami akan menyerahkan hasil propses lelang itu kepada pihak pengguna anggaran (PA), yaitu Dinas Penxdidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati,”ujarnya.
Karena itu, masih kata dia, pihak PA bisa segera menyusun berkas penandatanganan kontrak sehingga usai masa sanggah, oleh pihaknya rekanan itu bisa ditetapkan sebagai pemenang. Dengan demikian, penandatanganan kontrak bisa langsung dilakukan pihak pengguna anggaran (PA) sebagai pengguna jasa dengan pihak rekanan sebagai penyedia jasa.
Hal tersebut mengingat sisa waktu untuk melaksanakan paket kegiatan prosesi kirab hari jadi itu sangat pendek. ”Dengan demikian selesai penandatanganan kontrak langsung diikuti pemberian surat perentah kerja (SPK), sehingga rekanan pememang tender paket kegiatan langsung bisa bekerja mempersiapkan segala sesuatunya,”imbuh Alfonsus Rico.(sn)