Sistem Pengundian Tak Ada Peluang Satu Pedagang Dapat Dua Tempat

Sistem pengundian tempat berjualan di Pusat Kuliner Pati yang berlangsung Sabtu (20/4) pagi hingga siang hari, di aula lantai dua dan ditunggui langsung Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati, Rekso Suhatono (tiga dari kiri), dan juga dikawal lamgsung Kepala Satpol PP Hadi Santoso bersama personel jajarannya.(Foto:SN/aed) 


SAMIN-NEWS.COM  PATI – Dengan sistem pengundian bertahap tempat untuk berjualan para Pedagang Kaki Lima (PKL) kawasan zona merah dalam Kota Pati, Sabtu (20/4) pagi hingga siang hari memastikan tidak ada satu pedagang bisa mendapatkan lebih dari satu tempat. Akan tetapi hal itu bisa terjadi, bagi anggota keluarga yang selama ini masing-masing sudah terdaftar sebagai PKL.
Maksudnya, jika satu keluarga dengan jumlah anggota dua atau tiga orang semua berjualan,  masing-masing  tetap diberikan tempat sesuai daftar namanya. Dengan demikian, jalannya pelaksanaan pengundian yang berlangsung di aula lantai dua Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Didagperin) Kabupaten Pati berjalan lancar, tertib dan aman.
Bahkan dalam kesempatan itu, Sekjrataris Disdagperin setempat, Rekso Suhartono menunggui secara langsung pengundian tersebut. Demikian pula, Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Hadi Santoso dan jajaran personel nya juga mengawal berlangsungnya pelaksanaan pengundian tempat yang menghadirkan ratusan pedagang khusis kuliner.
Untuk pedagang yang berjualan dagangan jenis lain, seperti aksesoris, kata Rekso Suhartono, dan barang dagangan lainnya, pelaksanaan pengundian tempatnya dijadwalkan Minggu (21/4) besok di tempat sama. ”Setelah para pedagang mendapatkan nomor undian, dipersilakan datang ke lokasi Pusat Kuliner Pati untuk pencocokan, dan petugas kami sudah siap di sana,”ujarnya.
Adapun sistem tahapan pelaksanaan pengundian, masih kata Rekso Suhartono, untuk tahap pertama pihaknya memberi kesempatan dengan memanggil para pedagang berdasarkan daftar nomor urut jumlah pedagang. Tahapan ini hanya khusus mengambil nomor urut, untuk mengikuti pengambilan nomor undian tahap berikutnya.
Melalui cara itu sekaligus untuk mencocokan nama masing-masing para pedagang, sehingga dari pemanggilan ini akan diketahui siapa pedagang yang sudah mengambil undian nomor urut, dan selang beberapa lama mengambil nomor urut lagi. Selain itu, sistem tersebut juga untuk memnghindari terjadinya rebutan kesempatan  saat mengambil nomor undoan tahap berikutnya.
Sebab, tahapan inilah pedagang berdasarkan undian nomor urut untuk dipanggil lagi satu per satu. Dengan demikian, dalam tahapan ini pedagang baru mengambil nomor undian tempat yang juga dipanggil lagi satu per satu, sehingga sistem ini jelas lebih terbuka, karena belum tentu antara pedagang satu dan lainnya bisa mendapatkan tempat yang diinginkan.
Itu artrinya para pedagang tidak bisa memilih tempat, apakah itu di pinggir atau di tengah, di depan dan di belakang. ”Karena itu, kami mengucapkan terima kasih kepada kelompok pedagang kuliner yang dengan sabar menunggu antrean sesuai nomor urut untuk bisa mengambil undian tempat,”imbuh Rekso Suhartono.(sn)


About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post Pengangkatan advokat kongres advokat Indonesia provinsi jawa tengah
Next post Belajar Sedikit dari Para Lonte
Social profiles