Rekanan Pemenang Tender Proyek Revitalisasi Alun-alun Ditetapkan

Penanggung jawab lelang pengadaan barang dan jasa sistem elektronik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, Alfonsus Rico dan kondisi Alun-alun Simpanglima Pati.(Foto:SN/aed)


SAMIN-NEWS.COM PATI – Panitia lelang pengadaan barang dan jasa sistem elektronik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, Sabtu (6/4) hari ini menetapkan rekanan rekanan pemenang tender proyek revitalisasi Alun-alun Simpanglima Pati dengan harga penawaran Rp 8.887.717.178, yaitu PT Tri Mega Indah Semarang.
Selain itu ditetapkan pula rekanan asal Pati yang akan melaksanakan kerja sama operasional (KSO) untuk mengerjakan proyek tersebut dengan rekanan yang bersangkutan. Adapun rekanan asal Pati itu, adalah PT Aneka Tata Lanndscape, dan tahapan pelaksanaan lelang berikutnya memasuki masa sanggah.
Hal tersebut dibenarkan penanggung jawab lelang penagadaan barang dan jasa sistem elektronik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, Alfonsus Rico. Masa sanggah dibuka mulai Senin (8/4) s/d Jumat (12/4) pekan depan, dan sesuai ketentuan pihaknya harus melayani kepentingan itu, termasuk juga terjadinya KSO dalam penetapan rekanan pemenang.
Khusus yang berkait masalah KSO, hal itu juga sudah dicermati secara detail dasar aturan dan ketentuannya. ”Karena rekanan yang ditetapkan sebagai pemenang harus melakukan KSO, maka dasar aturan yang disyaratkan semua terpenuhi sebagaimana yang tercantum dalam dokumen lelang,”ujarnya.

Karena itu, katanya lagi, dasar atas penetapan rekanan sebagai pemenang yang ber-KSO dengan rekanan lain, tentu menjadi pertimbangan pula. Yakni, rekanan penawar yang ditetapkan sebagai pemenang sebagai rekanan ”leader,” berarti sudah terjadi kesepakatan di antara rekanan yang bersangkutan.

Dengan demikian, dalam pelaksanaan pekerjaan sudah barang menjadi tanggung jawab kedua rekanan tersebut. Prinsipnya dalam masa sanggah, pihaknya membuka kesempatan untuk itu kepada rekanan yang berhak mengajukan sanggahan, yaitu rekanan yang memasukkan dokumen penawaran semuanya tujuh rekanan, termasuk satu rekanan yang ditetapkan sebagai pemenang.

Jika materi sanggahan yang diajukan setelah dilakukan verifikasi tidak terbukti, maka, maka Sabtu (13/4) akan dilakukan penandatanganan kontrak. Sehingga rekanan pemenang harus segera mengurus jaminan pelaksanaan pekerjaan di bank, karena sesuai jadwal Selasa (16/4) rekanan tersebut harus sudah menerima surat perintah kerja (SPK) dari pihak pengguna anggaran.

Mengingat hal tersebut, maka waktu efektif rekanan dalam mengurus jaminan pelaksanaan maksimal hanya dua hari. ”Jika SPK sudah diberikan kepada rekanan tersebut, itulah saatnya rekanan tersebut sudah barang tentu sudah bisa mulai melaksanakan pekerjaan, karena terikat hari kalender kerja,”imbuh Alfonsus Rico.(sn)

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post DKP Kembali Tebar Benih Ikan di Empang Kampus Kehidupan
Next post Jangan Warnai Pemilu dengan Hoaks
Social profiles