Dewan Sampaikan Rekomendasi 22 Urusan Wajib Terhadap LKPJ Bupati Tahun 2018

Bupati Haryanto dan Ketua DPRD Pati Ali Badrudin dalam Rapat Paripurna Istimewa Penyampaian Rekomendasi Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Tahun 2018, Selasa (9/4) siang tadi. Untuk menyerahkan rekomendasi tersebut Ketua DPRD didampingi wakilnya Joni Kurnianto dan Muhammadun.(Foto:SN/adv-aed)


SAMIN-NEWS.COM PATI – Dalam rapat paripurna istimewa DPRD Pati berkait dengan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2018, Selasa (9/4) tadi siang, DPRD setempat menyerahkan rekomendasi 22 urusan wajib dan 6 urusan pilihan kepada Buoati Haryanto.  Rekomendasi tersebut berdasarkan hasil Panitia Khusus (Pansus) Pembahas LKPJ tersebut.
Penyampaiannya dalam rapat paripurna oleh Awi, salah seorang anggota Pansus sebagai juru bicara lembaga legislatif tersebut. Hadir dalam kesempatan rapat paripurna yang terlambat hampir dua jam dari waktu yang dijadwalkan pukul 10.00, untuk jajaran eksekutif selain Sekda Suharyono juga unsur pimpinan organisasi perang daerah, serta para camat.
Disebutkan oleh juru bicara, urutan pertama adalah Budang Pendidikan dengan empat rekomendasi di antaranya pemerintah kabupaten (pemkab) setempat harus memperhatikan pembangunan fisik/gedung yang rusak ringan/berat. Memperhatikan kesejahteraan guru-guru PAUD, terutaman yang kelompok bermain, petrlu adanya peningkatan penghargaan bagi guru yang menulios karya ilmiah, dan pemberian kesejahteraan guru-guru wiyata serta swasta yang belum mendapatkan sertifikat.
Bidang yang lain adalah Kesehatan dengan 6 rekomendasi, Bidang Lingkungan Hidup (4), Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan (8), Bidang Perencanaan Pembangunan (2), Bidang Kepemudaan dan Olahraga ( 3 rekomendasi. ”Yakni, agar setiap desa menyediakan sarana dan prasarana olahraga untuk menumbuhkan atlet-atlet daerah, karena Pati sebagai tuan rumah  Porprov Jawa Tengah,”terangnya.
Juru bicara rapat paripurna istimewa DPRD Pati, Awi yang menyampaikan rekomendasiDPRD setempat terhadap LKPJ Bupati Tahun 2018, Selasa (9/4) tadi siang.(Foto:SN/adv-aed)

Untuk urusang urusan wajib lainnya, masih kata dia, adalah Bidang Penanaman Modal dengan rekomendasi mempromosikan Kabupaten Pati sebagai kabupaten raah investasi. Berikutnya Bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dengan 4 rekomendasi, Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil  rekomenfasi agar memberikan pelayanan secara cepat dan mudah untuk pengurusan adminitrasi data kependudukan.
Sedang untuk Bidang Ketenagakerjaan dengan 4 rekomendasi, Bidang Ketahanan Pangan harus mampu menjaga stabilitas harga komoditas pangan, khususnya di saat panen raya agar harga tidak terlalu anjlok. Bidang Perhubungan ( 5 rekomendasi), Bidang Komunikasi dan Informatika ( 2), berikutnya Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri, Bidang Satuan Polisi Pamong Praja (2), Bidang Penunjang Urusan Pemerintah Daerah, Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Selain itu Bidang Sosial dengan dengan dua rekomendasi, Bidang Kebudayaan (3), Bidang Kearsipan dan Bidang Kebudayaan. Sedangkan pelakdanaan Urusan Pilihan ada 6 , yaitu Bidang Kelautan dan Perikanan (4 relomendasi), Bidang Pertanian (2), Bidang Pariwisata, Bidang Industr (3), dan Bidang Perdagangan (3).
Adapun yang terakhir adalah Bidang Ketransmigrasian dengan dua rekomendasi, yaitu menjalin kerja sama dengan daerah tujuan transmigran. ”Selebihnya perlu dilakukan monitoring dan perhatian terhadap kondisi transmigran asal Labupaten Pati,”katanya.(sn-adv)

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post Pengiriman Beras Bulog Sub-Divre Pati Terus Berlanjut
Next post Soal Revitalisasi Alun-alun Bupati Tidak Akan Memberikan Toleransi
Social profiles