di Pusat Kuliner Pemkab Fasilitasi Gas Elpiji 3 Kilogram

Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperind) Kabupaten Pati, Rekso Suhartono.(Foto:SN/aed)


SAMIN-NEWS.COM  PATI – Konsekuensi pemberian fasilitas untiuk para pedagang kaki lima (PKL) Relokasi di Pusat Kuliner Pati oleh pemerintah kabupaten (pemkab) setempat, benar-benar dilakukan secara maksimal. Tidak hanya lokasi di bekas Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Perhutani KPH Pati, tapi juga sarana dan prasarana lainnya yang jika dihitung dengan nominal mencapai miliaran rupiah.
Itu belum termasuk urusan kecil lainnya juga semua dilengkapi, mulai dari pemanfaatkan daya listrik untuk penerangan berjualan juga disediakan boks-boks pembagi daya ke tenda masing-masing. Bahkan untuk pengelolaan penyambungannya diserahkan kepada personel sebagaimana yang dilakukan selama berjualan di Alun-alun Simpanglima Pati.
Dengan demikian, kata Kepala Bidang (Kabod) Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperind) Kabupaten Pati Rekso Suhartono atas nama Kepala OPD yang bersangkutan Riyoso, orang tersebut tidak sampai kehilangan mata pencaharian. Selain itu, katanya lebih lanjut, sampai kebutuhan gas elpiji 3 kilogram kini juga dipersiapkan.
Untuk keperluan itu, pihaknya sudah menunjiuk salah satu agen gas elpiji di Pati agar mengalokasikan berapa kebutuhan bahan bakar gas per hari per pedagang. ”Penyediaan fasilitas kebutuhan tersebut sesuai ketentuan harus bersifat sebagai pangkalan, tapi sifatnya tidak dikelola oleh perseorangan,”ujarnya.
Karena itu, masih kata dia, pihaknya tetap menunjuk paguyuban yang nanti dibentuk setelah semua pedagang sudah menempati Pusat Kuliner Pati. Sebab, tujuan pembentukan pangkalan gas elpiji 3 kilogram di lokasi Pusayt Kuliner ini adalah untuk memudahkan agar para pedagang yang membutuhkan bahan bakar gas tidak perlu harus mencari di tempat lain.
Akan tetapi, mereka cukup ke pangkalan yang ada di dalam lingkungan mereka berjualan sehari-hari, baik siang maupun malam. Hal tersebut bukanlah penyediaan fasilitas yang bertujuan memberikan ”iming-iming” kepada para pedagang, melainkan pemkab melalui Disdagperind  harus memberikan kemudahan dalam banyak hal.
Apalagi, untuk harga gas elpiji juga harus sesuai ketentuanb sehingga dari keuntiungan membuka usaha tersebut paguyuban akan mempunyai kas. Akan tetapi pemasukan untuk itu, jelas tergantung berapa banyak kuota gas elpiji 3 kilogram yang mereka butuhkan, sehingga bila alokasi disesuaikan kebutuhan para pedagang, maka suplai dari agen harus benar-benar maksimal.
Sedangkan fasilitas lain, jika masih ada yang dirasakan kurang tetap akan terus ditambah, dan yang belum belum maksimal akan terus dibenahi. ”Karena itu, nanti malam kami masih akan tetap melanjutkan verifikasi para pedagang di lokasi kawasan Alun-alun Simpa bglima Pati, dan kalau PKL masih ada yang tidak bersedia direlokasi, hal tersebut mebjadi urusan masing-masing,”tandas Rekso Suhartono.(sn) 

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post SIKAP BIJAKSANA KETUA DPRD H.ALI BADRUDIN KABUPATEN PATI,TERHADAP PKL SIMPANG LIMA PATI
Next post Perwakilan PGSI Audensi ke DPRD Pati
Social profiles