ORMAS DI IJINKAN PERPRES 16 TAHUN 2018 DIJABARKAN LKPP PERLEM NO.7 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PERENCANAAN PENGADAAN BARANG/JASA

 Reformasi Pengadaan barang/jasa
Ormas yang sah menurut UU Wajib Ikut Peranan dalam Pembangunan 
Perpres 16 tahun 2018 .
Saminnews.com -Pemerintah membuat regulasi baru  dengan diundangkan Perpres 16 tahun 2018 dan perlem LKPP no 7 tahun 2018 memerintahkan ormas diberi peranan ketentuan umum pasal 1 no 24  untuk berpartisipasi dalam Pembangunan petunjuk tenis wajib melakukan perencanaan untuk ormas .
Perlem LKPP No.7 tahun 2018 untuk melaksanakan ketentuan pasal  3 sampai 22,serta pasal 91 ayat 1 huruf d,dan huruf e perpres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Kesempatan peranan ormas untuk membuktikan mampu lebih ramah lingkungan selain pelaku usaha baik berbadan hukum maupun bukan badan hukum .
Peneliti hukun Pengadaan barang/jasa pemerintah agung widodo mengatakan kebijakan pemerintah sangat luar biasa dipemerintah era Presiden jokowi segenap elemen anak bangsa diikutkan demi tercapainya tujuan negara kesatuan republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.(aw22)

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post 29.000 Ton Beras Hasil Serapan 2018 Menumpuk di Gudang Bulog Sub-Divre Pati
Next post Alun-alun Itu Ikon Masyarakat Kelas Menengah ke Bawah
Social profiles