Komisi B Desak Penuntasan Tabung Gas Elpiji Kadaluwarsa

Anggota Komisi B DPRD Pati saat inspeksi mendadak (Sidak)  bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) ke stasiun pengisian gas elpiji PT Rejeki Berkah Empat Putra, Senin (7/1) siang kemarin.(Foto:SN/aed)


SAMIN-NEWS.COM  PATI – Hasil temuan tabung gas elpiji 3 kilogram kadaluwarsa  dalam inspeksi mendadak (Sidak) ke Stasiun Pengisian Gas Elpiji PT Rejeki Berkah Empat Putra, Senin (7/1) kemarin, sejumlah anggota Komisi B DPRD Pati, mendesak pihak berkompeten segera menuntaskan permasalahan tersebut. Selain tabung gas ”melon” kadaluwarsa juga muncul dugaan isi gas tersebut juga tidak maksimal.
Kedua permasalahan dalam peredaran gas elpiji itu, selain mengancam keselamatan para penggunanya juga sangat merugikan masyarakat. Sehingga perlu langkah penyelesaian yang benar-benar serius, dan bila perlu pihak yang berkompeten melakukan pengawasan langsung ke stasiun pengisian bahan bakar gas elpiji tersebut.
Atas pensikapan pihak legislatif itu, kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati, Riyoso menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam. Rabu (9/1) besok, jajarannya kembali bersama Komisi B akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk menuntasan permasalahan itu. Selain menghadirkan pihak Pertamina akan dihadirkan pula dari meterologi.
Khusus yang disebut terakhir, tentu untuk mengecek dan meneliti kebenaran timbangan berat gas elpiji dalam tabung isi 3 kilogram. ”Apa benar, saat turun hujan seperti sekarang berat gas dalam tabung bisa berkurang,”selorohnya.
Karena itu, katanya lagi, pengawasan secara rutin dan maksimal di stasiun-stasiun pengisian memang harus dilakukan. Sehingga pihaknya akan membicarakan hal itu dengan personel jajarannya pada tingkat kepala bidang (Kabid), tapi untuk mengantisipasi hal seperti itu sebenarnya sudah ada ketentuan yang harus dipenuhi.
Di antaranya, setiap pangkalan yang merupakan kepanjangan tangan dari para agen harus mempunyai timbangan. Dengan demikian, jika konsumen mengetahui atau meragukan isi gas berat 3 kilogram ternyata berkurang mereka berhak minta untuk ditimbang, dan minta ganti, berikutnya pangkalan bisa mengajukan klaim ke agen.
Urusan berikutnya, tentu agen yang harus mengajukan klaim ke stasiun pengisian dan di Pati itu ada beberapa. Akan tetapi biasanya, masyarakat konsumen tidak mau ribet, dan berikutnya hanya bisa mengeluh mengapa isi tabung gas itu cepat habis meskipun kapasitas pemakaiannya sama, maka stasiun pengisian yang nakal seperti itu bila perlu dicabut izinnya dan ditutup saja.
Untuk menghindari terjadinya hal-hal diinginkan, seperti dampak dari tabung gas yang sudah kadaluwarsa tapi tetap dipergunakan, maka setiap pangkalan juga harus mempunyai fasilitas alat pemadam api ringan (Apar). ”Bagi para agen dan pangkalan, hal itu harus benar-benar diperhatikan,”tandas Riyoso.(sn)

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post Mencari yang Terbaik untuk PKL
Next post Lebih dari 500 Proyek Tahun 2018 Diresmikan Hari Ini
Social profiles