ALUN ALUN MENJADI TUMPUAN EKONOMI BAGI PKL

PKL Simpang Lima 
 Harus Bersiap untuk relokasi
Saminnews.Relokasi pedagang kaki lima tinggal menunggu waktu untuk pindah dijalan tunggul wulung tepatnya dulu tempat penimbunan kayu milik perhutani.mau tidak mau fasiltas sudah disediakan bukti pemda kabupaten pati memperhatikan serta melaksanakan perda 13 tahun 2014.
Salah satu pedagang kaki lima angkringan giyanto alun-alun Pati sudah menjadi rumahnya jauh jauh merantau dari wonogiri atas dorongan hati dan petunjuk bisikan halus saat malam hari bermimpi untuk jualan dialun-alun pati dibawah pohon beringin dan disitulah awal bangkit dari perekonomian keluarga.Anak-anak bisa sekolah bisa sampai kuliah kisah perjuangan pedagang kaki lima sambil mengeluarkan air mata .(27/1/2019)

Mbah alman sosok  yang selama ini disebut dayang PKL yang menjadi tongkrongan sejak muda sampai umur setengah abad dan menjadi jujugan komunitas ngisor ringin serta  lawyer ngisor ringin agung widodo menjadi media komunikasi keluh kesah Pkl serta sahabat angkringan .
Pedagang kaki lima memang potret ekonomi kerakyatan yang bekerja mengenalkan alun-alun sebagai jujugan dari semua masyarakat dipati untuk kuliner dan media komunikasi selama lebih dari 20 tahun kata agung widodo diamini mbah alman . 
Perda 13 tahun 2014 sudah ada menjadi payung hukum untuk PKL .pasal 5 sampai pasal 9 ayat (1)zona merah  sebagaimana dalam kota pati  yang meliputi  jalan .tungggul wulung ,jalan diponegoro,jalan kembang joyo,jalan P.sudirman,jln pemuda,komplek alun-alun pati.(b) diatas saluran /sungai ,(c)taman kota  dan hutan kota dan ,(d)tempat-tempat lain yang ditetapkan oleh bupati.lokasi yang tidak boleh umtuk berjualan.
Himbauan atau saran menurut agung widodo yang dulu disebut pengacara ngisor ringin hendaknya semua yang dimaksud zona merah pemda pati segera melakukan penindakan agar tidak terjadi kegaduhan karena menjelang tahun politik .misal orang yang berjualan diatas sungai boleh contoh areal sungai kalianyar masih ada yang berjualan ini kepastian hukum harus dijalankan oleh penegak perda .
Karena tujuan hukum itu menjamin kepastian ,keadilan serta manfaat menuju kesejahteraan dan kemakmuran .pedagang kaki lima tidak perlu kuatir  akan relokasi karena sudah diatur ,semua untuk masyarakat  pati lebih baik alun-alun ditempatkan sebagai wajah pati  symbol kebanggaan serta fasilitas publik untuk peruntukannya .(aw22)

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post Penataan Lokasi Pusat Kuliner Pati yang Kurang Terus Dibenahi
Next post Setengah Jam Rp 30.000
Social profiles