SERTIFIKAT HAK MILIK BATAL ,SEBAB MEMPEROLEHNYA HASIL KEJAHATAN.

Mengetahui sejarah
 untuk membeli Tanah

SAMINNEWS.COM-Di Indonesia sertifikat tanah berlaku sebagai alat bukti yang kuat pasal 19 ayat 2 huruf c UUPA dan pasal 32 ayat  1 PP 24 tahun 1977 tentang pendaftaran tanah,yang kini telah dicabut  ditegaskan kembali dalam PP 24 thn 1977.
Dikantornya agungwi  mengatakan SHM atas hak tanah yang kita miliki bisa batal bila ada yang mengugat dan diketahui serta cara memperolehnya.
Meskipun sudah mendapat pengakuan dalam UUPA,sertifikat tanah belum menjamin kepastian hukum pemiliknya karena dalam peraturannya sendiri memberi peluang dimana ada pihak lain yang merasa memiliki tanah .
Secara keperdataan ke pengadilan umum  atau mengugat kepala BPN yang bersangkutan di pengadilan tata usaha negara atas gugatan menyangkut teknis administrasi penerbitannya .
Pengadilan bisa membatalkan hak milik kalau sejarah pembeliannya dari hasil kejahatan misal 1.ada penipuan melibatkan pemilik dan kuasanya.2.mendaftarkan tanah diperoleh dengan cara pemalsuan atau dengan mengunakan perangkat hukum yang tidak sah,3 .apabila ada hak milik atau hak lainya diperoleh dengan melanggar hukum.(adv22).

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post Muncul Pihak Ketiga Hendak Menata Pagar Lingkungan Bangunan Temuan di Cacah
Next post Tahun Ini Dituntaskan Enam Perda
Social profiles