Nasib Honorer K2 Semakin Tidak Jelas

Rombongan Komisi A DPRD Pati yang dipimpin Ketuanya, H Adjie Sudarmadjie, Wakil Ketua (H Sunarwi), dan Sekrataris Komisi, Wisnu Wijayanto saat bertemu dengan anggota Komisi IV DPR RI asal Pati, H Firman Subagiyo di Gedung DPR RI Senayan Jakarta hari ini.(Foto:SN/dok-kom-aed)

SAMIN-NEWS.COM PATI-Meskipun terus berupaya tak pantang menyerah untk memperjuangkan nasibnya sebagai honorer K2, agar bisa diangkat menjadi PNS tapi kenyataan berkata lain. Nasib mereka kian tak menentu, swehingga sampai Komisi A DPRD Pati harus kembali turun tangan mencari kejelasan nasib mereka.
Karena itu sejak Selasa (23/10) lalu rombongan komisi itu dipimpin langsung ketuanya, H Adjie Sudarmadji, lengkap dengan wakilnya, H Sunarwi, dan Sekretaris, Wisnu Wijayanto bersama sejumlah personel di jajaran sekretariat pun ikut mendampingi. Mereka mencari kejelasan ke Kementrian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara.
Akan tetapi, kata H Adjie Sudarmadji, dari jumlah 1.162 tenaga honorer K2 yang memenuhi syarat untuk memenuhi syarat untuk bisa diangkat hanya 54 orang, tapi itu pun tinggal 50 orang karena 4 lainnya ternyta tidak diproses. Fator penyebab, salah satu syarat untuk ijazah S1 yang harus dipenuhi adalah mereka yang luus sebelum Tahun 2013.
 Dengan demikian, emat orang yang tidak memenuhi syarat ijazahnya karena lulus sesudah Tahun 2013, tapi untuk proses pengangkatannya pun tidak semudah apa yang dibayangkan. ”Sebab, mereka pun masih harus lolos seleksi, tapi kapan proses tersebut akan dilaksanakan jawaban dari kementrian PAN pun normatif,”ujarnya.
Tidak puas dengan hasil ini, masih kata Adjie Sudarmadji, siang tadi pun  dia bersama rombongan pun menuju ke Gedung Parlemen di Senayan, untuk memprtanyakan hal sama kepada Komisi II. Akan tetapi jawaban yang diperoleh pun tidak jauh berbeda, dan bahkan sebuah pertanyaan pun dikembalikan ke pihaknya.
Hal tersebut segera disusul dengan pemberian penjelasan, bawa proses tenaga honorer K2 baru bisa mulai dilakukan setelah pelaksanaan pemilihan presiden (pilpres) dalam pemilu serentak Tahun 2019.  Dengan demikian, dari jumlah yang ada harapan untuk bisa diproses pengangkatannya pasti ada yang tersisih lagi.
Sebab, pada tahun tersebut tidak tertutup kemungkinan syarat usianya tidak tertutup kemungkinan sudah berubah, atau tdak lagi maksimal sesuai ketentuan, yaitu 35 tahun. Sedangian yang mebjadi pertanyaan lebih lanjut, bagaimana nasib mereka yang 1.108 orang lainnya yang tidak bisa diangkat karena tidak bisa memenuhi kelengkapan yang dipersyaratkan.
Ada pemikiran, bahwa mereka pun akan diberlakukan ketentuan sebagai tenaga kontrak sehingga upahnya sesuai UMR. ”Akan tetapi untuk bisa menjadi tenaga kontrak juga harus menguti seleksi lagi, padahal banyak di antara mereka yang sudah mengabdi sebagai honorer K2 bertahun-tahun,”katanya.(sn)

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post Layanan Kepegawaian di Kecamatan Kayen Mulai Beralih ke IT
Next post Slilit Sejarah Pati
Social profiles