Revitalisasi Pasar Ya’ik Agar Selesai Tepat Waktu

Bangunan struktur revitalisasi Pasar Ya’ik Pati sampai saat ini masih berlanjut yang seharusnya sudah sampai pada penyelesaian konstruksi atap.(Foto:SN/aed)


SAMIN-NEWS.COM  PATI – Revitalisasi Pasar Ya’ik yang sampai saat ini masih dalam tahap bangunan struktur, diharapakan bisa dituntaskan secepatnya. Sebab, hari kalender untuk menyelesaikan pekerjaan proyek senilai Rp 943 juta lebih itu hanya selama 80 hari yang seharusnya tahapan pekerjaan sudah memasuki pemasangan konstruksi atap.
Akan tetapi, sampai saat ini tahapan pekerjaan masih berkutat pada penyelesaian bangunan struktur baik kios yang sisi utara maupun selatan. Dengan demikian, keterlambatan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut pasti tak bisa dihindari sehingga harus ada perpanjangan waktu pelaksanaan berdasarkan beberapa alasan.
Hal itu dibenarkan, salah seorang penanggung jawab pelaksanaan pekerjaan revitalisasi pasar tersebut dari Bidang Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati, Widyo. Berkait dengan alasan perlunya diberikannya penambahan waktu, satu di antaranya karena ada perubahan tata letak lokasi penempatan deretan kios.
Semula, penempatan lokasi kios berderet memanjang dari selatan ke utara menghadap ke jalan raya sehingga menutup bangunan los, dan musala di belakangnya. ”Saat Pak Wakil Bupati Saiful Arifin meninjau lokasi proyek tersebut meminta agar dilakukan perubahan tata letak, yaitu deretan kios saling berhadapan,”ujarnya.
Demikian pula, katanya lagi, fasilitas kios tersebut juga tidak berderet tapi di bagi dua di utara dan selatan, saling berhadapan. Sedangkan pintu masuk harus dari arah jalan (timur), sehingga dalam keseharian nanti kios tersebut tetap tampak dari jalan dan pengunjung menjadi tertarik untuk masuk ke dalam area pasar tersebut.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perubahan tata letak harus dilakukan karena usulan itu juga dinilai sangat cocok. Padahal waktu itu, pelaksanaan pekerjaan sudah berjalan sesuai rencana semula sehingga tahapan pelaksanaan pekerjaan fisik sudah mulai melakukan pemasangan fondasi, dan akhirnya harus diubah.
Dengan kata lain, untuk menata kembali tata letak deretan kios yang dibangun maka fondasi baru harus dibuat, dan fondasi lama dibongkar dan lubangnya ditutup kembali. Untuk melaksanakan pekerjaan itu tentu menyita waktu tersendiri, hal tersebut yang menyebabkan pelaksanaan pekerjaan berikutnya menjadi terlambat.
Karena itu, setelah ditetapkan dan dituangkan dalam berita acara (BA) tentang perubahan tata letak maka harus diikuti dengan pemberian perpanjangan waktu. ”Sesuai target, paling lambat Oktober mendatang pembangunan kios yang menjadi bagioan dari revitalisasi pasar tersebut sudah bisa dituntaskan,”imbuh Widyo.(sn)

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post Direktur LBH Bakti Anak Negeri; Masih ada Celah Hukum dalam Permasalahan DPD Berkarya
Next post Presiden KAI TSH Membuka Musda Dewan Pimpinan Daerah Jawa Tengah Yang Pertama diselenggarakan diKabupaten Jepara.
Social profiles