Peringatan Seluruh Parpol Peserta Pemilu Soal Dana Kampanye

Bimbingan teknis (Bintek) Laporan Dana Kampanye dan Sosialisasi Kampanye  Pemilu 2019, di aula Hotel New Merdeka. (Foto:SN/aed)


SAMIN-NEWS.COM  PATI – Peringatan dini bagi seluruh partai politik (Parpol) peserta Pemilu Tahun 2019, untuk bersama-sama mematuhi seluruh aturan main yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Peraturan KPU (PKPU). Satu di antaranya, adalah tentang Laporan Awal Dana Kampanye Pemilu (LADKP).
Bagi Paepol Peserta Pemilu jika sampai tidak menyampaikan laporan dana kampanye, maka konsekuensinya partai tersebut terpaksa dibatalkan keikutsertaannya dalam Pemilu 2019. Jika yang tidak melakukan ketentuan tersebut, adalah parpol di kabupaten/kota, maka yang dibatalkan keikutsertaannya adalah parpol di tingkatan tersebut.
Hal itu disampaikan dan diulang beberapa kali oleh Ketua KPU Kabupaten Pati, Much Nasich dalam kesempatan penyelenggaraan bimbingan teknis (Bintek) Laporan Dana Kampanye dan Sosialisasi Kampanye Pemilu 2019, di aula Hotel New Merdeka. Hadir dalam kesempatan tersebut selain Bawaslu setempat juga pihak kepolisian.
Akan tetapi Kapolres Pati, AKBP Uri Nartanti Isti Widayati dalam kesempatan tersebut berhalangan hadir, karena ada undangan rapat mendadak di Semarang. Pihak kepolisian diwakili Kabag Ops, Kompol Supriyanto yang mengharap, agar semua peraturan tentang hal tersebut benar-benar dipatuhi seluruh parpol peserta Pemilu.
Di antaranya, dia menekankan, agar parpol yang hendak melaksanakan kampanye sesuai yang dijadwalkan, hendaknya H-3 sudah harus mengajukan permohonan pemberitahuan tentang kegiatan tersebut ke pihaknya dengan tembusan ke Bawaslu. ”Jika hal itu disampaikan mendadak pada hari H pelaksanaan atau satu hari sebelumnya, jelas tidak bisa kami layani,”tandasnya.
Dengan demikian, masih kata dia, pelaksanaan kampanye partai yang bersangkutan jelas tidak bisa diberikan jaminannya sesuai ketentuan perundang-undangan tentang Kepolisian RI. Sebab, pada pelaksanaan kampanye parpol lain waktunya juga bisa bersamaan, tapi tempatnya berbeda dan harus sama-sama mendapatkan jaminan keamanannya dari pihak kepolisian.
Kembali menyangkut soal laporan dana awal kampanye, masih kata Much Nasich, hal itu akan disampaikan secara detail dalam materi bintek. Akan tetapi yang terpenting, penyampaian laporan tentang kesiapan dana tersebut harus segera dilakukan karena mengingat waktu pelaksanaannya sudah semakin dekat.
Sesuai jadwal, kampanye Pemilu 2019 akan dimulai Minggu (23/9) mendatang sampai 13 April 2019. Dengan waktu yang cukup panjang tersebut, sudah barang tentu setiap parpol mempunyai kesempatan untuk menyelenggarakan rapat umum maupun rapat terbatas secara merata, sepanjang kelengkapan persyaratan yang ditentukan dipenuhi.
Untuk pertemuan terbatas, hal itu bisa berupa tatap muka, dan bentuk lainnya juga bisa dikemas dalam kegiatan seni budaya, panen raya maupun kegiatan olahraga. Dalam kesempatan itu, partai bisa memberikan hadiah yang akumulasi nilainya maksimal hanya sebesar Rp 1 juta, dan dilarang memberikan hadiah dalam bentuk undian.
Salah satu contoh di antaranya, adalah pemberian dorprise sehingga syarat dan ketentuan itu sebenarnya bukan hal sulit untuk dipenuhi. ”Selama parpol peserta pemilu mengindahkan dan mematuhi setiap peraturan perundang-undangan maupun PKPU, maka penyelenggaraan pemilu yang semakin bermartabat bukanlah sulit untuk dicapai,”katanya.(sn) 

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post Foto Layak Karya Jurnalistik Peserta Pelatihan di Forum Wartawan Pati
Next post Gaharu Dipilih Sebagai Pohon Asuh dalam GOTAP
Social profiles