KPU Pati Tawarkan Penyelesaian LADK PAN ke KPU Pusat

Pengurus Partai Amanat Nasional (PAN) Pati yang sampai batas waktu terakhir, Minggu (23/9) pukul 18.00 tidak menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU setempat, hari ini mendatangi KPU di kompleks Stadion Joyokusumo.  Mereka membawa dan menyodorkan LADK yang secepatnya akan dikirim ke KPU pusat melalui KPU Provinsi Jawa Tengah.(Foto:SN/aed)


SAMIN-NEWS.COM  PATI-KPU Pati dalam menyikapi permasalahan Partai Amanat Nasional (PAN) yang sampai batas waktu, Minggu (23/9) pukul 18.00 WIB tidak menyerahkan laporan dana awal kampanye (LADK) dengan pengurus partai yang bersangkutan. Dalam kesempatan tersebut, pengurus diberi kesempatan untuk menyerahkan LADK itu.
Tujuannya, setelah dibuatkan berita acara (BA) penyerahan berkas itu, KPU akan segera menyampaikan permasalahan tersebut ke KPU pusat melalui KPU Provinsi Jawa Tengah. Untuk penentuan putusannya bahwa parpol yang terlambat menyerahkan LADK) keikutsertaannya dalam Pemilu 2019 dibatalkan.
Dengan demikian, kata Ketua KPU Pati Much Nasich, putusan apa pun yang akan diambil dalam permasalahan PAN, sepenuhnya ada di tangan KPU pusat. Karena itu dalam menyikapi putusan berikutnya KPU Pati tetap menunggu sampai turunnya putusan tersebut mengingat tugasnya hanya menyampaikan laporan kronologi permasalahannya mengapa hal itu bisa terjadi.
Berkait tentang apa yang akan diputuskan, hal itu sama sekali di luar kewenangannya selaku penyelenggara dan pelaksana pemilu di tingkat bawah. ”Misalnya, jika putusan KPU pusat membatalkan keiikutsertaan partai tersebut dalam pemilu di tingkat kabupaten/kota, hal itu tidak ,menjadi ranah kami untuk tidak melaksanakan,”ujarnya.
Karena itu, katanya lagi, setelah berita acara dan laporan kronologi kejadian dikirimkan maka lebih kita sama-samna menunggu. Demikian pula untuk partai yang bersangkutan, dalam mengusung calon legislatif peserta Pemilu Tahu  2019, adalah sebanyak 20 orang, dan jika keikutsetaan partai itu dalam pemilu dibatalkan, maka  secara otomatis caleg sebanyak itu pun batal  sebagai caleg.
Mengingat kondisi tersebut, maka apa pun hasil yang terbaik untuk kepentingan partai itu kita tetap menunggu putusannya. ”Selama putusan KPU pusat sudah dikeluarkan, maka kami harus melaksanakan, yaitu menyampaikannya kepada partai yang bersangkutan.”
Ditanya berkait hal tersebut, Sekretaris PD PAN Kabupaten Pati, Kasirin  tidak mengelak memang pada awalnya partai mengalami kesulitan untuk membuka rekening di bank pemerintah untuk dana kampanye. Sebab, dalam membuka rekening tersebut tidak bisa diwakili salah satu unsur pengurus, dan kebetulan sebagai Ketua PD PAN Kabupaten Pati, Muh Nasihin, tempat tinggalnya di Semarang.
Selebihnya yang bersangkutan juga belum mengantongi E-KTP, sehingga yang dimiliki baru berupa surat keterangan (suket) pengganti KTP. ”Itu pun fotokopi karena yang asli digunakan untuk melampiri berkas pencalonannya sebagai anggota lagislatif, sehingga saat digunakan untuk membuka rekening ditolak oleh pihak bank,”katanya.(sn)

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post PRAKTEK PENYELESAIAN KASUS INGKAR JANJI KAWIN
Next post Bidang Kebudayaan Gelar Festival Permainan Rakyat
Social profiles