Kampanye di Medsos Tetap Harus Memberitahu KPU

Ketua KPU Pati, Much Nasic.(Foto:SN/aed)


SAMIN-NEWS.COM  PATI-Selama musim kampanye yang dimulai Minggu (23/9) 2018 hingga 13 April 2019, partai politik dan calon legislatif (caleg) di semua tingkatan, Dewan Perwakilan Daerah  (DPD), serta tim kampanye pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diperbolehkan berkampanye di media sosial (Medsos). Akan tetapi tiap parpol maupun calegnya, DPD maupun tim capres dan cawapres dibatasi hanya boleh menggunakan maksimal sepuluh jejaring.
Misalnya, jika berkampanye di jejaring facebook, instagram, WA maupun yang lainnya, masing-masing hanya pada sepuluh jejaring tersebut. Sedangkan satu hal yang tidak boleh diabaikan karena menbjhadi syarat mutlak untuk berkampanye di media sosial tersebut, baik parpol peserta pemilu maupun para calegnya, anggota DPD maupun tim pasangan capres-cawapres harus menyampaikan pemberitahuan ke KPU setempat.
Jika yang bersangkutan sebagai calon legislatif untuk DPR RI, kata Ketua KPU Pati, Much Nasich, maka pemberitahuannya harus ke KPU pusat. Demikian pula untuk calon anggota DPD maupun tim kampanye capres dan cawapres, sehingga jika untuk caleg DPRD I harus ke KPU provinsi, dan untuk DPRD II ke KPU kabupaten/kota.
Dengan demikian, bagi parpol maupun caleg, anggota DPD maupun tim kampanye capres-cawapres yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, jelas masuk katagori pelanggaran. Sehingga bukti-bukti akan catatan pelanggaran tersebut akan dihimpun oleh pihak yang berkompeten, karena seua itu bertujuan agar kampanye di media sosial pun berjalan tertib.
Selain itu, agar antarparpol maupun antarcalon anggota DPD, dan tim kampanye capres-cawapres tidak saling menghujat, menista, melakukan ujaran kebencian. ”Serta satu hal lain yang mendapat perhatian ekstra ketat, tentu penyampaian berita-berita bohong (hoak),”ujarnya.
Menyangkut materi kampanye, masih kata dia, tidak ada batasan. Maksudnya, bisa berupa gambar, disertai tulisan pilih atau coblos kami lengkap dengan nomor urutnya, dan selebihnya juga berupa tulisan tentang penawaran program, dan bentuk ajakan lainnya untuk memilih asal tidak berisi ujaran kebencian dan berita-berita bohong.
Untuk penyiarannya atau intensitas kampanye yang dilakukan pun tidak dibatasi, itu artinya bisa pada pagi-[agi, buta, pagi, siang, malam maupun dinihari. Dengan kata lain, selama 24 jam kampanye itu dilakukan tidak ada larangan,  tapi semua dengan ketentuan yang cukup jelas karena jika ada yang melakukan ujaran kebencian, memfitnah maupun menyerang satu dan lainnya tetap ketahuan.
Penyikapan dalam kampanye, misanya menggunakan jejaring WA, maka pihak-pihak yang selama ini bertindak sebagai admini tidak boleh mencampuri. Demikian pula, bagi yang berkampanye tapi dinilai justru memecah belah kekompakan dalam jejaring grup, misalnya admin memutuskan untuk mengeluarkan yang bersangkutan hal itu biasanya berlaku secara umum.
Mengingat hal tersebut, maka yang harus bisa mengendalikan diri adalah pihak-pihak yang berkampanye. ”Karena itu, untuk mengendalikannya semua yang berkampanye di media sosial tetap harus menyampaikan pemberitahuan kepada KPU sesuai tingkatan masing-masing,”tandas Much Nasich.(sn) 

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post Bidang Kebudayaan Gelar Festival Permainan Rakyat
Next post Ramai-ramai Memanen Ikan Bandeng
Social profiles