Disdukcapil Sisir Warga Berusia 17 Tahun untuk Rekam Data E-KTP

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Pati, Rubiyono.(Foto:SN/ad)


SAMIN-NEWS.COM PATI – Upaya yang kini dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencaatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Pati, adalah menyisir dan memberikan layanan kepada warga di kabupaten ini untuk melakukan rekam data. Hal tersebut berkait dengan usia mereka yang sampai 17 April 2019 mendatang sudah 17 tahun, sehingga untuk kali pertama yang bersangkutan berhak memegang kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.
Untuk memaksimalkan upaya yang dilakukan, langkah yang didahulukan adalah memberi kesempatan kepada para pelajar SMA/MA dan SMK saat ini atau April 2019 sudah berusia 17 tahun. Dengan demikian, pihak sekolah diminta perhatiannya untuk memberi kesempatan para muridnya untuk melakukan rekam ulang e-KTP.
Sedangkan upaya menyisir di kalangan siswa, kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Pati, Rubiyono, sudah dimulai sejak sepekan lalu. Untuk harinya, mulai Selasa s/d Kamis tiap pekannya, sehingga waktu efektif yang dimanfaatkan dalam sepekan hanyalah tiga hari.
Sebab, katanya lebih lanjut, untuk hari Jumat karena jamnya pendek maka untuk mendatangi sekolah-sekolah tentu sangat terbatas, karena pada jam tersebut juga berlangsung jam pelajaran di sekolah. ”Karena itu, penetapan waktu dalam sepekan yang hanya tiga kali tersebut adalah saat yang diperhitungkan dari sisi efektifitas,”ujarnya.
Hanya yang menjadi persoalan, katanya lagi, adalah menyisir warga berusia 17 tahun yang sudah wajib KTP, karena hal itu pihaknya tidak mungkin mendatangi dari rumah ke rumah. Dengan demikian, hal itu harus dilakukan berkordinasi dengan kecamatan agar menyampaikan hal tersebut kepada para kepala desa di wilayah kecamatan yang bersangkutan.
Melalui upaya tersebut juga diharapkan agar isa segera sampai ke sasaran, karena wajib E-KTP tersebut secara otomatis melekat bagi setiap warga negara yang sudah memenuhi syarat, yaitu setelah usianya mencapai 17 tahun. Kendati saat ini belum mencapai, tapi toleransi perekaman di berikan kepada mereka yang pada 17 April 2019 sudah mencapai usia itu.
Karena itu pada batasan waktu tersebut bagi warga yang sudah memenuhi syarat, yaitu berusia 17 tahun  pada akhirnya semua sudah ber-KTP. Harapannya sekali lagi, jangan sampai ada warga yang sudah wajib E-KTP sampai tertinggal, karena itu pasti akan menyulitkan diri sendiri mengingat semua urusan sekarang itu harus dilengkapi syarat e-KTP.
Semua upaya yang dilakukan pihaknya tersebut tak lain hanya semata-mata dalam memberikan peyanan kepada masyarakat, tapi kalau masyarakat yang dilayani tidak proaktif, maka sudah pasti hasilnya tidak bisa maksimal. ”Karena itu, dipersilakan untuk meluangkan waktu sejenak agar urusan KTP-elektronik ini bisa dimiliki oleh warga yang sudah memenuhi syarat penggunaannya, ”imbuh Rubiyono.(sn) 

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post Siapa Sebenarnya Ki Ageng Kemiri?
Next post Adakah yang Merasa Tertantang untuk Ikut Ambil Bagian
Social profiles