Verifikasi SKTM Mutlak Segera Dilakukan

Anggota Komisi D DPRD Pati, Indah Sri Wahyuningati.(Foto:SN/aed)


SAMIN-NEWS.COM  PATI – Untuk menjawab keraguan banyak pihak tentang penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang digunakan para calon murid dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP ke SMA/SMK, pihak yang berkompeten di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah, hendaknya segera turun ke Pati. Tujuannya, adalah melakukan verifikasi kebenaran berkait penggunaan SKTM tersebut.
Paling lambat, Senin (9/7) pekan depan, hal itu harus sudah tuntas sehingga saat dimulainya jadwa masuk sekolah dalam tahun ajaran baru 2018/2019, Senin (16/7) mendatang tidak lagi memunculkan hal-hal krusial, baik bagi sekolah maupoun murid yang diterima berdasarkan skala prioritas SKTM. Hal itu terlepas dari tujuan dan maksud baik pemerintah yang hendak menghapus paradigma, adanya sekolah favorit.
Akan tetapi dampak yang ditimbulkan dengan menggunakan acuan SKTM untuk pemerataan, kata salah seorang anggota Komisi D DPRD Pati dari Fraksi Partai Golkar, Indah Sri Wahyuningati, hal itu justru mengundang permasalahan. Apalagi, sampai jajaran kepolisian harus turun tangan untuk memberikan penjelasan tentang penggunaan SKTM yang tidak sesuai peruntukannya.
Dengan penjelasan tersebut, akhirnya ada pendaftar pemegang SKTM di sekolah SMA favorit dengan kesadaran sendiri mencabut surat keterangan itu. ”Jumlahnya juga terhitung cukup lumayan, karena tidak kurang dari 34 calon murid, dan juga ada permintaan kepada jajaran kepolisian untuk menyampaikan hal itu ke sekolah lain,”ujarnya.
Jika ada sekolah yang melakukan permintaan itu kepada pihak kepolisian, masih kata Indah Sri Wahyuningati, hal tersebut menunjukkan bahwa pihak sekolah yang bersangkutan tidak mau jadi tumpuan kesalahan berkait dengan penggunaan surat keterangan itu. Dengan demikian, bagi para orang tua calon murid yang merasa menggunakan surat keterangan tersebut tidak sesuai peruntukannya, lebih segera mencabutnya.
Apalagi, jika melalui verifikasi ternyata hasilnya juga terbukti bahwa penggunaan SKTM hanyalah akal-akalan, konsekuensinya pihak sekolah tetap akan melepas calon murid yang sudah terlanjur dinyatakan diterima berdasarkan pertimbangan pemerataan karena masuk katgori putra-putri dari orang tua tidak mampu. Jika tujuannya, demi pemerataan seharusnya orang tua calon murid yang bersangkutan menyadari hal itu.
Maksudnya, menyadari saat mendaftarkan diri di sekolah favorit juga mempunyai pilihan sekolah lain sehingga saat di sekolah favorit tergeser dengan banyaknya pengguna SKTM, bisa masuk ke sekolah pilihan berikutnya. Sebab, penerimaan PPDB  kali ini menggunakan sistem online sehingga tidak ada masalah.
Bagaimana dengan calon murid yang terlanjur diterima berdasarkan SKTM, tapi kemudian mencabut surat keterangan itu, jelas merupakan konsekuensi logis jika kuota yang seharusnya sudah terpenuhi kembali mebjadi berkurang. ”Solusinya, antarkepala sekolah SMA dan SMK juga perlu segera membahas hal itu secara bersama-sama,”tandas dia.(sn)

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post Mengungkap Peradaban Usang Pati Tempo Dulu (lanjutan)
Next post Musim Partai Siapkan Kadernya Nyaleg
Social profiles