Partai Diberi Kesempatan Mengganti DCS 1 September

Salah satu personel KPU Kabupaten Pati, Imbang Setiawan.(Foto:SN/aed)


SAMIN-NEWS.COM  PATI – Ini penting untuk diketahui para pengurus parpol peserta pemilu dan juga para bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pati berkait dengan kemungkinan penggantian bakal calon yang sudah ditetapkan masuk daftar calon sementara (DCS). Sesuai jadwal tahapamn, hal itu bisa dilakukan mulai 1 s/d 3 September Tahun 2018.
Akan tetapi, siapa caleg yang sudah ditetapkan dalam DCS tapi masih bisa diganti, yaitu jika yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan form B3. Yakni, tentang pakta integritas tidak pernah terlibat dalam perkara narkoba, tindak pidana kurupsi, serta perbuatan tercela lainnya.
Hal tersebut dibenarkan salah seorang personel KPU setempat, Imbang Setiawan, menjawab pertanyaan Samin News (SN). Sedangkan bagi mereka yang tidak bisa memenuhi kelengkapan administrasi sampai batas waktu yang ditetapkan terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon, mulai 22 s/d 31 Juli 2018, maka yang bersangkutan tidak bisa masuk dalam DCS.
Sebab, selesai tahapan itu pihaknya harus melakukan verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon, mulai 1 s/d 7 Agustus.”Hal tersebut dilanjutkan penyusunan dan penetapan DCS mulai 8 s/d 12 Agustus, dan selanjutnya hal tersebut akan diumumkan sampai 14 Agustus,”ujarnya.
Karena itu, katanya lagi, kalangan masyarakat sejak 12 s/d 21 Agustus diberi kesempatan untuk menyampaikan masukan ke pihaknya. Masukan dan tanggapan masyarakat tersebut akan dilakukan permintaan klarifikasi kepada partai politik peserta pemilu bagi yang calegnya sudah ditetapkan dalam DCS.
Dari semua proses tahapan tersebut, mulai 1 s/d 3 September parpol peserta pemilu diminta menyampaikan pemberitahuan penggantian DCS. Berikutnya dalam waktu sepekan, atau mulai 4 s/d 10 September merupakan kesempatan untuk pengajuan penggantian tersebut, karena berikutnjya harus dilakukan pula verifikasi.
Akhir dari pelaksanaan verifikasi, adalah 13 September  karena berikutnya sampai 20 September pihaknya harus menyusun daftar calon tetap (DCT). Hari itu pula dilakukan penetapan DCT, dan selanjutnya akan diumumkan mulai 21 s/d 23 September sehingga peluang dan kesempatan masih terbuka setelah penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon pukul 13.00 hari ini
Karena itu, para parpol peserta pemilu baik langsung atau melalui penghubungnya maupun para bakal calon diingatkan untuk proaktif. ”Berkait dengan hal pemberitahuan, kami akan menyampaikannya secara tertulis dalam bentuk surat serta per telepon sehingga masing-masing parpol harus proaktif,”imbuh Imbang Setiawan.(sn)

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post 100 Lebih Peserta Duta Wisata Ikuti Proses Penilaian
Next post 70 Meter Pekerjaan Talut di Jalur Cengkalsewu-Bulung Dihentikan
Social profiles