70 Meter Pekerjaan Talut di Jalur Cengkalsewu-Bulung Dihentikan

Tumpukan material batu belah yang batal digunakan untuk pemasangan talut penguat tepi jalan di jalur Cengkalsewu, Kecamatan DSukolilo, Payti -Bulung Cangkring, Kecamatan Jekulo, Kudus.(Foto:SN/aed)


SAMIN-NEWS.COM  PATI – Pihak Bifang Binamarga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, terpaksa menghenytikan pekerjaan pemasangan talut penguat tepi jalan fdi ruas jalur Cengkalsewu, Kecamatan Sukolilo, Pati – Bulung Cangkring, Kecamatan Jekulo, Kudus. Hal tersebut menyusul munculnya sikap warga Bulung Cangkring yang tidak kooperatif.
Sebab, yang bersangkutan mengklaim bahwa bagian tepi jalan tersebut diakui sebagai lahan miliknya sesuai bukti sertifikat yang dimiliki. Dalam kondisi itu tidak ada jalan pemevahan terbaik, kecuali membatalkan dan menghentikan pelaksanaan pekerjaan di lokasi itu, dan akan diikuti dengan pembuatan berita acara (BA) dalam perhitungan tambah kurang pekerjaan.
Padahal, kata salah seorang pengawas lapangan pelaksanaan paket pekerjaan di sepanjang ruas jalan itu, pemilik lahan di tepi jalan tersebut justru merasa senang karena ruas jalan di dekat lahan miliknya menjadi bertambah lebar. Dengan demikian, pada saat musim panen khususmya padi jika kondisi lahan masih basah, tentu bisa memanfaatkan bagian bahu jalan yang lebar.
Apalagi, pelebaran daerah milik jalan (DMJ) dilaksanakan pada dua sisi sehingga selain badan dan bahu jalan menjadi 16 meter juga diperkuat dengan talut penahan. ”Dengan demikian, posisi lahan akan lebih awsan dengan penambahan talut tersebut,”ujarnya.
Terlepas dari hal itu, masih kata dia, pihaknya juga menghadapi masalah lain, yaitu munculnya klaim dari pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, dan pemerintah Desa Bulung Cangkring. Hal itu menyangkut batas wilayah antara Pati-Kudus, di mana Pemkab Kudus menyatakan bahwa batas wilayah itu ada pada jembatan kecil.
Lokasi jembatan itu, maduk wilayah Dukuh Poncomulyo, Desa Gadudero, Kecamatan Sukolilo, Pati. Dengan demikian setelah jembatan ke utara, adalah masuk wilayah Desa Bulung Cangkring, Kecamatan Jekulo, Kudus. Padahal, menurut versi batas wilayah kabupaten itu dari jembatan kecil ke utara sepanjang kurang lebih 600 meter.
Dengan demikian, . sejak awal perencanaan peningkatan ruas jalan tersebut menjadi bagian dari paket pekerjaan, sehingga tidak mungkin diubah lagi. Karena itu paket pekerjaan tersebut tetap harus dilaksanakan meskipun lokasinya diklaim pihak Pemkab Kudus, menjadi bagian dari wilayahnya.
Belajar dari pengalaman dan kejadian itu, hendaknya segera dicarikan jalan pemecahan, yaitu penempatan tugu batas antarkabupaten. ”Utamanya batas wilayah dengan Kabupaten Kudus, karena batas tersebut ada di beberapa titik lokasi selain cengkalsewu-Bulung Cangkring, ada pula antara Prawoto dengan Wonosoco, serta antara Gembong dan Dawe,”katanya.(sn)

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post Partai Diberi Kesempatan Mengganti DCS 1 September
Next post Ratusan Warga di Juwana yang Menempati Lokasi Salurah Harus Pindah
Social profiles