Jumlah Pemohon Surat Izin Mengemudi Berkurang

Proses akhir permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Pati adalah pencetakan SIM sesuai yang dimohon, baik SIM A, B, dan C. (Foto:SN/aed).

SAMIN-NEWS.COM  PATI – Kendati layanan publik seperti permohonan Surat Izin MengemNartantudi (SIM) muai pekan depan  harus libur panjang, karena para petugas di jajaran Satlantas Polres Pati cuti Lebaran, tiap hari berlangsung biasa-biasa. Maksudnya tidak terjadi ledakan jumlah pemohon yang signifikan, sehingga terjadi antrean panjang seperti pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Akan tetapi seusai Lebaran nanti, dipastikan jumlah pemohon kebutuhan syarat bagi pengguna kendaraan bermotor tersebut biasanya bertambah banyak. Hal itu tidak hanya para pemohon SIM baru maupun perpanjangan, karena selama libur panjang tentu ada para pemegang SIM tersebut ada yang sudah habis masa berlakunya.

Terlepas dari hal tersebut, kata Kasat Lantas AKP Ikrar Potawari atas nama Kapolres Pati, AKBP Uri
Nartanti Istiwidayati, pihaknya tetap mengimbau agar para pengguna kendaraan bermotor yang sudah memenuhi syarat diberi izin tetap harus segera mengajukan permohonan. Lebih-lebih bagi remaja yang sudah berusia, sesuai ketentuan perundang-undangan jika mengendarai kendaraan bermotor di jalan harus mempunyai SIM.

Surat izin itu sebagai bukti, bahwa yang bersangkutan memang sudah berhak berlalu lintas di jalan raya dengan berkendara mor. ”Dengan demikian, bagi yang belum diberikan izin untuk mengendarai KB seharusnya tidak melakukan hal itu,”ujarnya.

Sebab, katanya lagi, jika terjadi hal-hal tak dinginkan risikonya tidak hanya merugikan diri sendiri tapi juga orang lain. Karena itu, bagi para orang tua yang mempunyai putra-putri tapi belum saatnya berkendara motor di jalan seharus hal itu menjadikan perhatian, bukan sebaliknya justru merasa bangga.

Memang benar, kondisi sekarang mobilitas khususnya sepeda motor sangat diperlukan sehingga banyak anak-anak yang baru duduk di bangku SMP, tuntutannya harus dibelikan sepeda motor. Jika hal itu tidak dipenuhi, maka ancamannya mogok tidak bersekolah, dan sekarang ini hal seperti dianggap wajar.

Berkait dengan pemohon SIM, karena sudah sekitar dua  tahun bisa dilakukan secara online maka siapa saja bisa mengajukan permohonan tersebut di mana saja, sehingga tidak mesti kalau warga Kabupaten Pati harus mengajukan permohonan tersebut di Satlantas Polres Pati. Untuk mengajukan permohonan SIM seperti itu, sekarang juga tidak sulit.

Dengan demikian, jika pemohon SIM yang langsung jumlahnya berkurang hal tersebut juga wajar. ”Prinsipnya, syarat untuk bisa lolos tentu harus mengikuti ujian teori dan praktik, dio mana yang bersamgkutan mengajukan permohonannya , dan bila tidak lulus seharusnya juga mengajukan ulang,”imbuh dia.(sn)

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post Pelatihan Mengelola Posko Bencana Alam
Next post Sambut Pemudik dengan Mengubah Lampu Taman Stasiun Puri
Social profiles