Jangan Terlewat, Pemutihan Pajak Kendaraan di Pati Resmi Berlaku

SAMIN-NEWS.com – Program pemutihan atau pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Tengah kembali memberikan kemudahan bagi masyarakat. Program ini juga berlaku di Kabupaten Pati terhitung mulai sejak 21 September hingga 28 Desember 2026.

Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Pati, Dafid Alfianto, mengatakan program Gubernur Jawa Tengah itu diharapkan dapat membantu masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan sekaligus mendorong penerimaan daerah.

“Untuk program pemutihan tadi ya, itu diberlakukan mulai 21 September sampai dengan 28 Desember 2026. Harapannya memang ya memberi kemudahan bagi masyarakat, terus kemudian agar pendapatannya juga bisa terdongkrak,” katanya, Kamis (1/10/2026).

Dafid menjelaskan, program ini menyasar kendaraan yang pajaknya telah menunggak selama satu tahun, dua tahun, maupun lebih. Dengan adanya pemutihan, masyarakat diharapkan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya sebelum program berakhir.

Menurutnya, jumlah tunggakan pajak kendaraan di Pati sendiri masih cukup tinggi. Namun, data pasti mengenai total tunggakan berada di tingkat pengelola basis data pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah.

Sementara itu, realisasi penerimaan pajak di Kabupaten Pati hingga 30 September 2026 telah mencapai sekitar Rp106,7 miliar. Angka tersebut masih dibandingkan dengan target penerimaan sebesar Rp173 miliar.

“Target itu kita upayakan maksimal. Jadi hal-hal atau program-program yang sudah diberikan, kita upayakan untuk ini sosialisasi juga,” terangnya.

Ia menambahkan, pembayaran pajak kendaraan pada akhirnya juga kembali dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Penerimaan dari pajak daerah, khususnya PKB, menjadi salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dana tersebut antara lain sebutnya guna mendukung pembangunan dan pelayanan publik, seperti pembangunan serta pemeliharaan jalan, jembatan, dan berbagai layanan pemerintahan.

“Karena hasil dari pembayaran pajak ini juga akan kembali dinikmati masyarakat. Karena kebanyakan pembangunan infrastruktur, khususnya jalan, jembatan, kemudian pelayanan di pemerintahan atau hal-hal yang lain lebih besar itu pemasukannya memang dari Pajak Kendaraan Bermotor,” tutup dia.

Previous post Bawaslu Pati Ajak Pemilih Pemula Sadar Politik untuk Perkuat Demokrasi
Next post Dugaan Korupsi APBDes 2021 Terbongkar, Kades Bulumanis Lor Jadi Tersangka

Tinggalkan Balasan

Social profiles