Dugaan Korupsi APBDes 2021 Terbongkar, Kades Bulumanis Lor Jadi Tersangka

SAMIN-NEWS.com – Kepala Desa (Kades) Bulumanis Lor, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berinisial MK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi APBDes Tahun Anggaran 2021.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Himawan Setianto, membenarkan penetapan tersebut saat ditemui di kantornya, Kamis (1/10/2026).

Himawan mengatakan, perkara yang menjerat MK telah dinyatakan lengkap atau P21. Kejari Pati kemudian menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Pati untuk proses hukum selanjutnya.

“Perkaranya sudah lengkap atau P21. Sesuai ketentuan hukum, kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Pati,” ujar Himawan.

Setelah dilimpahkan, MK kini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Semarang selama menjalani proses hukum.

Menurut Himawan, MK diduga melakukan penyimpangan terkait pembayaran pajak dan sejumlah pekerjaan fisik yang menggunakan anggaran desa. Akibat dugaan penyimpangan tersebut, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai sekitar Rp300 juta.

“Tersangka diduga melakukan penyimpangan terkait pajak dan pekerjaan fisik. Total kerugian diperkirakan sekitar Rp300 juta,” katanya.

Kasus ini sebelumnya telah menjadi sorotan di tingkat Kabupaten Pati. Pada 2023, sejumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat Desa Bulumanis Lor pernah menggelar audiensi di Pendopo Kabupaten Pati. Mereka menyampaikan persoalan dugaan penyalahgunaan Dana Desa sekaligus meminta agar kepala desa dinonaktifkan.

Dugaan perkara tersebut berkaitan dengan sejumlah kegiatan pembangunan fisik yang menggunakan Dana Desa (DD) dan Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) Tahun 2021.

Setidaknya terdapat dua persoalan yang menjadi bagian dari perkara. Pertama, dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan yang bersumber dari Dana Desa 2021, termasuk pekerjaan pengaspalan yang dibiayai Bantuan Keuangan Provinsi pada tahun yang sama.

Kedua, dugaan persoalan pembayaran pajak yang berkaitan dengan pelaksanaan berbagai pekerjaan fisik yang bersumber dari Dana Desa dan Bantuan Keuangan Provinsi Tahun 2021.

Sebelumnya, pada 2023, MK juga sempat mendapat sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan terkait persoalan dugaan penyelewengan anggaran.

Previous post Jangan Terlewat, Pemutihan Pajak Kendaraan di Pati Resmi Berlaku

Tinggalkan Balasan

Social profiles