Penemuan Bayi di Pati Ternyata Rekayasa, Pelakunya Sang Nenek

SAMIN-NEWS.com – Kasus penemuan bayi laki-laki dalam kardus di wilayah Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, akhirnya terungkap. Polisi memastikan bayi tersebut bukan ditemukan di pinggir jalan seperti laporan awal, melainkan merupakan cucu dari perempuan yang mengaku menemukannya.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama mewakili Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit mengungkap fakta tersebut dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati, Jumat (11/9/2026).

Menurut polisi, peristiwa itu bermula pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Seorang perempuan berinisial MS melahirkan bayi laki-laki seorang diri di kamar rumahnya di Desa Badegan, Kecamatan Margorejo.

Kondisi keluarga yang tengah menghadapi persoalan perceraian membuat ibu MS, yakni SL (47), panik. Polisi menyebut rasa malu dan kebingungan mendorong SL membuat skenario seolah-olah menemukan bayi terlantar.

Bayi tersebut kemudian dibungkus menggunakan kain dan dimasukkan ke dalam kardus. Sekitar pukul 20.45 WIB, SL bersama suaminya membawa bayi itu ke RS Keluarga Sehat (KSH) Pati.

Kepada petugas rumah sakit, SL mengaku menemukan bayi tersebut di pinggir jalan yang menghubungkan Desa Badegan dengan Dukuh Jagan, Desa Sukoharjo. Ia bahkan sempat menyampaikan keinginan untuk merawat dan mengadopsi bayi tersebut.

Namun, keterangan SL menimbulkan sejumlah kecurigaan. Polisi dari Polsek Margorejo bersama Satreskrim Polresta Pati kemudian melakukan olah TKP dan meminta SL menunjukkan lokasi yang disebut sebagai tempat penemuan bayi.

Penyelidikan berlanjut ke rumah SL. Di lokasi tersebut, petugas bersama tenaga medis menemukan bekas bercak darah yang diduga berasal dari proses persalinan, meski sebelumnya telah dibersihkan.

Setelah dimintai keterangan secara intensif dan persuasif, SL akhirnya mengakui bahwa bayi laki-laki itu merupakan cucunya sendiri.

“Setelah dilakukan pendalaman, kami menemukan sejumlah kejanggalan hingga akhirnya SL mengakui bahwa cerita penemuan bayi tersebut sengaja dibuat. Bayi itu merupakan anak yang baru dilahirkan oleh putrinya,” kata Kompol Dika.

Polisi menduga skenario tersebut dibuat agar bayi dapat dirawat oleh keluarga dan nantinya diupayakan untuk diadopsi secara resmi tanpa menimbulkan kecurigaan dari lingkungan sekitar.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Toyota Kijang Innova warna putih beserta STNK, kardus bekas mie instan yang digunakan untuk membawa bayi, serta sejumlah kain dan handuk.

SL kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 401 KUHP terkait tindak pidana penggelapan asal-usul orang. Ia terancam hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda paling banyak kategori V.

Meski proses hukum berjalan, kepolisian menegaskan keselamatan dan pemulihan kondisi bayi menjadi perhatian utama. Polisi berkoordinasi dengan tenaga medis dan instansi terkait agar bayi mendapat perawatan serta perlindungan yang sesuai.

Kompol Dika juga mengingatkan masyarakat agar segera melapor kepada kepolisian jika menemukan persoalan atau kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Previous post Polisi Tetapkan Pengasuh Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Kayen

Tinggalkan Balasan

Social profiles