BGN Suspend SPPG Gembong 1 Usai Ratusan Warga Diduga Keracunan MBG

SAMIN-NEWS.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi pembekuan operasional atau suspend terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Gembong 1, Kabupaten Pati. Sanksi diberikan menyusul dugaan keracunan makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diproduksi dapur tersebut.

Wakil Kepala BGN Trenggono mengatakan, keputusan suspend diambil sebagai langkah tegas sekaligus bagian dari evaluasi terhadap proses penyediaan makanan di SPPG Gembong 1.

Hal itu disampaikan saat BGN bersama Pemkab Pati meninjau korban yang masih menjalani perawatan di Keluarga Sehat Hospital (KSH) Pati dan sejumlah fasilitas kesehatan lainnya, Kamis (10/9/2026).

Trenggono menjelaskan, tingkat sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dan kondisi di lapangan. Untuk kasus yang tergolong berat, masa suspend dapat mencapai 30 hari dan bahkan berujung pada penghentian permanen apabila ditemukan persoalan serius pada dapur.

“Dengan jumlah korban yang mencapai lebih dari 100 orang, kasus ini masuk kategori berat. Karena itu SPPG kami suspend dan akan dievaluasi secara menyeluruh,” kata Trenggono.

Sementara itu seluruh biaya pengobatan korban dugaan keracunan program MBG akan ditanggung oleh BGN dan Pemkab Pati.

“Untuk biaya penanganan, semuanya akan ditanggung bersama oleh BGN dan Pemkab Pati. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” kata Trenggono di KSH Pati.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Pati hingga pukul 13.00 WIB, sebanyak 269 orang mengalami gejala setelah mengonsumsi menu MBG yang diproduksi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Gembong 1.

Dari jumlah tersebut, 59 orang masih menjalani rawat inap di empat rumah sakit, sementara 154 lainnya menjalani rawat jalan.

Previous post Ratusan Siswa Gembong Diduga Keracunan MBG, Pemkab Tetapkan KLB
Next post Polisi Tetapkan Pengasuh Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Kayen

Tinggalkan Balasan

Social profiles