SAMIN-NEWS.com – Polresta Pati mengungkap perkembangan penanganan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di lingkungan salah satu lembaga pendidikan agama di Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati.
Perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan. Polisi menetapkan seorang laki-laki berinisial MKA (47), yang diketahui berprofesi sebagai pengasuh dan berdomisili di Desa Talun, sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati, Jumat (11/9/2026). Konferensi pers dipimpin Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan tindak kekerasan seksual tersebut terjadi pada periode Juli hingga Agustus 2026 di lingkungan pondok pesantren atau lembaga pendidikan di wilayah Desa Talun. Penyidik menemukan dugaan perbuatan yang dilakukan secara berulang terhadap korban.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dengan hasil penyidikan.
Kompol Dika menegaskan, pihaknya menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Perlindungan serta kondisi korban juga menjadi perhatian kepolisian selama proses hukum berlangsung.
“Perkara ini kami tangani secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Kami juga memastikan hak serta perlindungan korban tetap menjadi perhatian selama proses penanganan perkara,” ujar Kompol Dika.
Sejumlah langkah penyidikan telah dilakukan, di antaranya olah tempat kejadian perkara, gelar perkara, pemeriksaan terhadap korban, saksi dan tersangka, serta koordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Pati dan sejumlah instansi terkait.
Polresta Pati juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban. Masyarakat diminta menghormati proses hukum sehingga penanganan perkara dapat berjalan dengan baik.
“Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat tetap tenang, menghormati proses hukum, dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak,” kata Kompol Dika.
Kepolisian turut mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana, khususnya yang menyangkut keselamatan dan perlindungan anak.
