SAMIN-NEWS.com – Kepala Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Ali Rohmat, resmi dinonaktifkan sementara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa. Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut atas proses hukum yang tengah berjalan.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, Teguh Widyatmoko, menjelaskan bahwa pemberhentian sementara merupakan konsekuensi administratif dari status tersangka yang disandang Ali Rohmat. Saat ini, proses administrasi penonaktifan masih berlangsung.
“Karena sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka yang bersangkutan akan diberhentikan sementara. Saat ini masih dalam proses administrasi,” ujarnya.
Untuk menjaga kelangsungan pemerintahan desa, posisi kepala desa akan diisi oleh pelaksana tugas (PLT) hingga proses hukum selesai. Pemerintah daerah memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.
Teguh juga mengingatkan agar kasus serupa tidak kembali terjadi di wilayah Kabupaten Pati. Ia menekankan pentingnya pemahaman aturan dalam pengelolaan keuangan desa bagi seluruh perangkat desa.
“Semoga ini yang terakhir. Desa lain jangan sampai menyusul. Semua harus lebih memahami aturan,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Pati. Ali Rohmat diduga melakukan korupsi terhadap Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), pendapatan asli desa, serta bantuan keuangan dari pemerintah daerah selama tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp805 juta. Dari jumlah tersebut, penyidik telah menerima pengembalian sebesar Rp500 juta yang diserahkan oleh istri tersangka, serta penyitaan sebelumnya sebesar Rp166 juta. Dengan demikian, sisa kerugian yang belum dipulihkan sekitar Rp139,6 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
